PAD Galian C Aceh Tenggara Jadi Sorotan, BPKD Tunggu Klarifikasi PT Segon Terkait Dugaan Pajak MBLB Belum Dipungut

/ Jumat, 05 Juni 2026 / 10.05.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Persoalan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi perhatian publik. Menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai capaian PAD dari sektor tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak para pelaku usaha tambang dan pengguna material galian C.

Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si., Ak, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait capaian penerimaan pajak MBLB tahun 2025.

"Untuk capaian galian C tahun 2025 akan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan bidang pendapatan," ujar Syukur saat dimintai tanggapan terkait perkembangan penerimaan PAD dari sektor tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan material galian C yang digunakan dalam proyek-proyek bersumber dari dana APBN.

Menurut Julius, pada 11 Mei 2026 lalu, BPKD telah mengirimkan surat kepada seluruh pengusaha mulut tambang di Aceh Tenggara terkait dukungan data MBLB atau galian C yang dikeluarkan untuk kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBN.

"Kami sudah menyurati seluruh pengusaha mulut tambang pada tanggal 11 Mei 2026 terkait dukungan MBLB atau galian C yang dikeluarkan untuk kegiatan yang bersumber dari dana APBN," jelas Julius kepada Poskotasumatra.com, Kamis (04/6/2026). 

Setelah surat tersebut disampaikan, BPKD menerima tembusan surat balasan dari PT Nawi SKD Group. Dalam surat tersebut disebutkan adanya perusahaan rekanan yang mengambil material dari perusahaan tersebut yang diduga belum dilakukan pemungutan pajak MBLB sebagaimana mestinya.

"Setelah kami keluarkan surat, terdapat balasan dari PT Nawi SKD Group yang kami terima sebagai tembusan. Dalam surat itu disampaikan bahwa ada perusahaan, yakni PT Segon, yang mengambil dukungan material dari mereka dan belum dipungut pajaknya," ungkap Julius.

Atas informasi tersebut, BPKD Aceh Tenggara kini terus memantau perkembangan komunikasi dan penyelesaian administrasi antara PT Nawi SKD Group dengan pihak rekanan atau kontraktor PT Segon.

"Kami akan terus memantau perkembangan antara PT Nawi SKD Group dengan rekanan atau kontraktor PT Segon. Jika belum ada respons atau penyelesaian, maka dinas akan melayangkan surat teguran," tegasnya.

Julius menjelaskan bahwa tembusan surat dari PT Nawi SKD Group diterima pihaknya pada 4 Juni 2026. Karena itu, BPKD masih memberikan waktu kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut.

"Kita tunggu balasannya. Setidaknya sampai tujuh hari ke depan. Jika belum ada tanggapan, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran pajak MBLB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan menjadi objek pajak daerah yang wajib dipenuhi oleh pihak yang memanfaatkan hasil tambang tersebut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor MBLB serta memastikan seluruh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C mematuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan capaian PAD sektor galian C menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai optimalisasi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang cukup masif di sejumlah wilayah Aceh Tenggara. (PS/ASP) 



Komentar Anda

Terkini: