POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH — Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Langkah Presiden tersebut mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman, yang selama ini turut menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan Aceh.
Menurut Nasrul Zaman, evaluasi terhadap pejabat birokrasi harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan, bukan semata-mata persoalan pergantian jabatan.
“Yang paling penting adalah memastikan birokrasi Aceh berjalan efektif, profesional dan mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam program yang benar-benar dirasakan masyarakat.”
Ia menilai, pengelolaan APBA harus ditempatkan sebagai instrumen utama untuk menjawab persoalan masyarakat, terutama kemiskinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar serta program sosial bagi masyarakat kurang mampu.
“APBA jangan hanya habis pada belanja birokrasi. Orientasi anggaran harus semakin kuat kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada rakyat,” ujar Nasrul kepada Poskotasumatra.com, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, persoalan tata kelola anggaran harus menjadi perhatian serius karena setiap kebijakan fiskal pemerintah daerah memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, momentum pergantian pejabat tinggi birokrasi Aceh diharapkan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Jangan sampai pergantian pejabat hanya menjadi pergantian nama. Yang harus berubah adalah pola kerja, kualitas perencanaan dan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Nasrul juga menekankan pentingnya memastikan program strategis pemerintah Aceh, termasuk sektor kesehatan dan bantuan bagi masyarakat dhuafa, tetap mendapatkan perhatian dalam penyusunan anggaran.
Ia berharap Pemerintah Aceh bersama jajaran birokrasi mampu membangun koordinasi yang lebih kuat dengan pemerintah pusat sehingga APBA dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat Aceh.
“Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bekerja, anggaran yang tepat sasaran dan kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya. Itu yang harus menjadi ukuran utama keberhasilan birokrasi Aceh,” pungkas Nasrul Zaman.
Dengan demikian, keputusan Presiden terhadap posisi Sekda Aceh diharapkan menjadi momentum korektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas APBA dan memastikan pembangunan Aceh benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. (PS/ASP)
