BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perluasan Perlindungan Pekerja

/ Kamis, 13 Agustus 2026 / 05.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo terus memperkuat strategi perlindungan pekerja melalui kolaborasi lintas sektor. Di bawah kepemimpinan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., berbagai agenda koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, lembaga vertikal, perbankan, dunia usaha hingga sektor pelayanan publik dilakukan secara intensif sepanjang sepekan terakhir.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan sekaligus mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo. Pendekatan kolaboratif dinilai penting karena karakteristik pekerja sangat beragam, mulai dari pekerja formal, pekerja bukan penerima upah (BPU), pelaku UMKM, sektor transportasi, pertanian, kesehatan, pendidikan hingga pekerja pada ekosistem pelayanan publik.


Perlindungan jaminan sosial diharapkan mampu menjadi instrumen mitigasi risiko sosial-ekonomi ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Komitmen tersebut terlihat saat Sanco melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Pohuwato pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato, Marisa. Dalam agenda yang turut dihadiri Ketua DPRD Pohuwato H. Beni Nento, S.E.I., M.Si. dan Wakil Bupati Pohuwato Iwan Sjafruddin Adam, S.H., BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp266.509.760 kepada ahli waris almarhum Ramdan Suleman, mantan pekerja PT Biomasa Jaya Abadi. Selain itu, diserahkan pula santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Simin Hairi, peserta BPU dari sektor transportasi dan pertanian.


Penyerahan manfaat tersebut memperlihatkan dimensi substantif jaminan sosial ketenagakerjaan. Program perlindungan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen yang memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko sosial. Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa cakupan UCJ Kabupaten Pohuwato baru mencapai 51,10 persen, sehingga masih terdapat sekitar 36.220 pekerja yang membutuhkan perlindungan. Kondisi tersebut menjadi ruang intervensi bersama melalui kebijakan, dukungan APBD, pengawasan kepatuhan perusahaan dan peningkatan kesadaran pekerja.


Pada Rabu, 12 Agustus 2026, koordinasi dilanjutkan di Kota Gorontalo. Sanco bertemu Asisten I Pemerintah Kota Gorontalo Drs. Iskandar S. Moerad, M.H., didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo Muttakin Adam. Pertemuan membahas tindak lanjut instruksi Wali Kota Gorontalo mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kalangan usaha. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor ekonomi perkotaan.


Penguatan berbasis data juga menjadi perhatian penting. Pada hari yang sama, Sanco menghadiri workshop BPS Provinsi Gorontalo di Hotel Fox Gorontalo yang membahas pemanfaatan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan sektor keuangan, antara lain Kepala BPS Provinsi Gorontalo Agus Sudibyo, OJK, Bank Indonesia dan Bank SulutGo. Bagi BPJS Ketenagakerjaan, data yang akurat memiliki nilai strategis untuk memetakan kelompok pekerja yang belum terlindungi, menentukan sektor potensial serta merancang intervensi yang lebih tepat sasaran.


Kolaborasi kemudian diperluas melalui audiensi dengan BNI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Gorontalo, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Sinergi tersebut diarahkan pada penguatan kepatuhan badan usaha, pemanfaatan data sesuai ketentuan, perlindungan pekerja dalam ekosistem kesehatan dan pendidikan, hingga perluasan kepesertaan melalui jaringan pelaku usaha dan nasabah perbankan. Pendekatan ekosistem menjadi penting agar perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja pendukung, kader, tenaga pendidik, pelaku UMKM dan kelompok pekerja lainnya.


Sanco Simanullang menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan semata. Pemerintah daerah, DPRD, lembaga negara, dunia usaha, perbankan dan masyarakat memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem perlindungan pekerja yang berkelanjutan. Dengan cakupan perlindungan yang masih sekitar 50,1 persen di tingkat Provinsi Gorontalo, ruang untuk memperluas kepesertaan masih sangat besar. “Targetnya bukan hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi memastikan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya. Menurutnya, pekerja terlindungi akan menciptakan keluarga yang lebih tenang, dunia usaha yang lebih kuat dan pada akhirnya mendukung terwujudnya daerah yang semakin sejahtera. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: