![]() |
| Ismail A Jalil | Bupati Aceh Utara |
POSKOTASUMATERA.COM | ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah kebijakan yang berpihak kepada masyarakat terdampak bencana. Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, menerbitkan kebijakan penghapusan denda 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sekaligus upaya meringankan beban masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi setelah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perkotaan dan Perdesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan dan semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Bupati Ismail A. Jalil, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bupati, kondisi masyarakat pascabencana membutuhkan perhatian pemerintah, terutama dalam membantu mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warga. Karena itu, kebijakan penghapusan denda pajak diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban berupa denda.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tetap hadir di tengah masyarakat, khususnya ketika warga menghadapi dampak bencana dan membutuhkan dukungan pemerintah dalam proses pemulihan.
Pemkab Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2. (PS | DAMRY)
