Dirut RSUD Tengku Mansyur Bantah Isu Pemotongan Jaspel BPJS: “Itu Tidak Benar”

/ Sabtu, 08 Agustus 2026 / 20.40.00 WIB

 


"Kami berkomitmen melayani masyarakat sesuai aturan dan transparan dalam pengelolaan hak-hak pegawai”

 

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Direktur Utama RSUD Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M, membantah adanya praktik pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) BPJS terhadap para aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit yang dipimpinnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang pascaaksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 lalu.

“Terkait adanya tuduhan pemotongan jasa pelayanan sebesar Rp1.500.000 kepada 180 ASN, saya menyatakan itu tidak benar,” tegas Dian kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Dian, mekanisme pembagian jasa pelayanan di RSUD Tengku Mansyur dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK.

Dian juga membantah adanya kebijakan pemotongan uang makan sebesar 20 persen terhadap pegawai RSUD Tengku Mansyur.

Ia menegaskan, tidak pernah ada kebijakan pemotongan secara sepihak dari pihak manajemen rumah sakit.
“Bila yang dimaksud uang makan adalah TPP, maka besaran nilainya diatur dalam aturan Pemerintah Daerah,” jelasnya.



Terkait isu penghapusan tunjangan jaga malam, Dian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.


Ia menyebut, RSUD mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta PMK Nomor 32 Tahun 2025.

“Sehingga muatan pembayaran lembur bagi petugas saat ini belum sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Akui Jasa Umum Tertunda Sejak 2024
Sementara terkait jasa umum yang disebut belum dibayarkan sejak 2024, Dian mengakui adanya keterlambatan pembayaran.

Namun, ia memastikan proses pencairan saat ini sedang berjalan. Menurutnya, keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses input dan penghitungan data petugas selama dua tahun yang harus disesuaikan dengan formula pembayaran.

“Prosesnya sedang berjalan. Data harus dihitung sesuai formula yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai rencana Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan mediasi terkait persoalan tersebut, Dian menegaskan pihak RSUD tidak pernah menolak.

Ia menyebut seluruh data yang diperlukan telah disampaikan melalui jalur resmi kepada pihak terkait.

Dian juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pegawai, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” katanya.

Dian menegaskan, RSUD Tengku Mansyur tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan hak-hak pegawai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melayani masyarakat sesuai aturan dan transparan dalam pengelolaan hak-hak pegawai,” pungkasnya.  

Komentar Anda

Terkini: