POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN — Dugaan adanya pungutan uang dalam pengurusan Surat Keterangan Miskin (SKM) untuk memperoleh rekomendasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mencuat di Kecamatan Sayurmatinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Informasi tersebut menjadi perhatian karena dokumen keterangan kondisi ekonomi masyarakat berkaitan langsung dengan akses terhadap berbagai program pelayanan dan perlindungan sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat diduga dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan surat keterangan tersebut. Nilai yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Namun, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih bersifat dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah Kecamatan Sayurmatinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola. Karena menyangkut pelayanan sosial kepada masyarakat, aspek transparansi prosedur, dasar hukum, serta mekanisme pembiayaan menjadi hal penting untuk diperiksa. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai apakah setiap biaya yang diminta memiliki ketentuan resmi atau tidak.
Menanggapi informasi itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tapanuli Selatan, A. Affandi Harahap, ST, meminta Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Polres Tapanuli Selatan melakukan investigasi secara profesional dan objektif. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan SKM untuk kebutuhan rekomendasi BPJS Kesehatan maupun KIP.
«“Kami meminta Kepala Dinas Sosial dan Kapolres Tapanuli Selatan melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan ini. Jangan sampai masyarakat kurang mampu justru terbebani biaya ketika mengurus dokumen yang berkaitan dengan pelayanan sosial,” ujar A. Affandi Harahap.»
Ia menegaskan, JPKP tidak ingin terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan. Investigasi, menurutnya, harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain siapa yang meminta uang, kepada siapa uang tersebut diminta, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat dasar hukum atau ketentuan administrasi yang secara resmi mengatur biaya tersebut.
JPKP juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui adanya permintaan uang dalam pengurusan dokumen tersebut agar menyampaikan informasi kepada instansi berwenang. Bukti pendukung, seperti kuitansi, bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan, maupun keterangan saksi, dapat membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan fakta. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan persoalan berbasis pada data dan bukti, bukan sekadar informasi yang beredar.
“Kami tidak ingin langsung mengambil kesimpulan. Karena ini masih dugaan, maka kami meminta pihak berwenang terlebih dahulu melakukan investigasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan maupun pihak TKSK yang disebut dalam informasi tersebut. Pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. JPKP berharap proses verifikasi dapat segera dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya resmi pengurusan SKM untuk kebutuhan pelayanan sosial, termasuk rekomendasi BPJS Kesehatan dan KIP.(PS/TiM)
