JARI Sumut Desak Kejari Langkat Usut TPPU Eks Kadisdik Saiful Abdi

/ Rabu, 12 Agustus 2026 / 17.43.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | MEDAN – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Perwakilan Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tidak berhenti pada perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

JARI Sumut meminta korps Adhyaksa Langkat menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Desakan itu disampaikan JARI Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membongkar serta memulihkan hasil kejahatan korupsi.

“Kami memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut dugaan TPPU dalam perkara korupsi mantan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. Ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap program pemberantasan korupsi,” kata Raja, Kepala Perwakilan JARI Sumatera Utara, Rabu (12/8/2026).

Raja mengatakan, JARI Sumut telah melakukan penelusuran terhadap perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Saiful Abdi tidak hanya mencoreng institusi pemerintahan, tetapi juga dinilai mencederai dunia pendidikan.

“Kami melihat perkara ini secara serius. Korupsi di lingkungan pendidikan sangat memprihatinkan karena sektor pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan bagi generasi bangsa,” tegasnya.

JARI Sumut kemudian menyoroti rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terhadap Saiful Abdi.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 11 Juli 2025 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tanggal 18 September 2025, dengan hukuman menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/PID.SUS/2026, hukuman tersebut tetap pada pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Bagi JARI Sumut, adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal tersebut menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya aliran atau penyamaran hasil tindak pidana.

“Kami meminta Kejari Langkat tidak hanya melihat perkara dari sisi pidana asalnya. Jika terdapat indikasi hasil korupsi dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan melalui aset maupun transaksi tertentu, tentu harus ditelusuri sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujar Raja.

Menurutnya, pengusutan TPPU penting dilakukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar ke mana aliran uang hasil kejahatan tersebut mengalir.

“Pemberantasan korupsi jangan berhenti pada hukuman badan. Yang tidak kalah penting adalah menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kalau ditemukan bukti, negara harus berupaya mengembalikan kerugian tersebut,” katanya.

Raja menegaskan, JARI Sumut siap mengawal proses tersebut dan mendorong Kejari Langkat bekerja secara profesional, transparan serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejari Langkat segera melakukan telaah dan penelusuran terhadap dugaan TPPU ini. Kami tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berhenti pada vonis, sementara kemungkinan aset atau hasil kejahatan lainnya tidak tersentuh,” pungkas Raja usai menyerahkan surat dukungan kepada Kejaksaan Negeri Langkat. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: