Kasus Patiluban Mengemuka, Dugaan PETI dan Kerusakan Aset Perkebunan Jadi Perhatian

/ Kamis, 20 Agustus 2026 / 09.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kasus yang mencuat di kawasan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Kebun Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya aktivitas yang diduga menggunakan alat berat seperti excavator, mesin dompeng, serta peralatan pengolahan material tambang. Aktivitas itu diduga berlangsung di sekitar area perkebunan sebelum kemudian muncul laporan dugaan penyerobotan lahan.

Laporan tersebut diterima Polres Mandailing Natal melalui LP/B/153/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 April 2026. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pengrusakan dan penumbangan tanaman kelapa sawit tanpa izin, yang mengakibatkan sekitar 745 batang sawit mengalami kerusakan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan dan alat bukti,” ujar Kapolres.

Terkait perkembangan berikutnya, ia menyampaikan bahwa proses sempat dihentikan setelah adanya langkah pencabutan laporan dari pihak pelapor.

“Namun dari pihak pelapor mencabut laporan pengaduannya, oleh karena itu proses penyelidikan dihentikan,” tambahnya.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, mengingat adanya dugaan aktivitas PETI yang disebut menjadi awal munculnya persoalan di kawasan tersebut.

Ketua Umum DPP FKSM Sumut, Irwansyah, menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih dalam terkait kemungkinan keterkaitan aktivitas di lapangan dengan dugaan jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin.

“Dari pola yang terlihat di lapangan, ada indikasi yang tidak bisa diabaikan. Ini perlu pendalaman serius oleh aparat, terutama jika berkaitan dengan aktivitas PETI,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan perhatian terhadap potensi kerugian pada aset negara atau BUMD.

“Kalau ini menyangkut aset publik, maka proses penelusuran tidak boleh berhenti hanya karena laporan dicabut,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pelapor hingga berita ini diturunkan belum memperoleh jawaban. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: