POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH — Situasi Aceh pascakericuhan dalam momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh mendapat sorotan dari Koordinator Kaukus Nusantara mengenai pemekaran daerah. Pemerintah Pusat didesak segera memberikan kepastian terhadap usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Desakan tersebut disampaikan Burhan Alpin, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA). Menurutnya, pemekaran ALA dan ABAS dapat menjadi salah satu jalan tengah untuk memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Burhan menilai insiden yang terjadi dalam momentum peringatan perdamaian Aceh seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, peringatan 21 tahun perdamaian semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan, bukan justru diwarnai tindakan yang berpotensi memicu kembali ketegangan.
Ia juga mengecam aksi pengusiran Wakapolda Aceh dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman serta aksi penurunan bendera Merah Putih yang kemudian diganti dengan bendera yang diasosiasikan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Malu kita di mata nasional dan dunia melihat kondisi seperti ini. Peringatan perdamaian seharusnya menjadi momentum menjaga persatuan. Jangan sampai tindakan seperti ini kembali membuka ruang terjadinya gejolak,” ujar Burhan saat dihubungi awak media.
Burhan meminta Presiden Prabowo Subianto bersama pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan terukur agar situasi keamanan serta perdamaian di Aceh tetap terjaga, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas Aceh berkembang tanpa penyelesaian.
“Kami meminta Presiden Prabowo berani mengambil sikap tegas. Jangan sampai momentum 17 Agustus justru diwarnai persoalan yang kembali mengganggu perdamaian Aceh,” katanya kepada Poskotasumatra.com, Sabtu (15/8/2026)
Di sisi lain, Burhan kembali menawarkan pemekaran ALA dan ABAS sebagai solusi politik dan administratif yang ditempuh melalui jalur konstitusional.
Menurutnya, aspirasi pemekaran tersebut telah diperjuangkan masyarakat sejak lama dan berkaitan erat dengan persoalan rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan serta pelayanan publik.
“Kami menawarkan jalan tengah yang sudah puluhan tahun diperjuangkan sejak 1999, yaitu pemekaran Aceh melalui jalur konstitusional. Tujuannya bukan untuk memecah NKRI, tetapi justru bagaimana pemerintahan lebih dekat dengan masyarakat dan pembangunan lebih merata,” tegasnya.
Burhan juga menyoroti masih adanya kesenjangan pembangunan di wilayah pedalaman dan pesisir barat selatan Aceh. Menurutnya, kondisi geografis yang luas serta jauhnya rentang kendali pemerintahan menjadi alasan perlunya penataan kembali wilayah administrasi.
Ia berharap pemerintah pusat tidak melihat aspirasi ALA dan ABAS semata-mata sebagai tuntutan pemekaran wilayah, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan menjaga stabilitas jangka panjang di Aceh.
“Kalau pemerintahan lebih dekat, pembangunan lebih merata dan masyarakat merasa diperhatikan, tentu rasa memiliki terhadap daerah dan NKRI juga semakin kuat,” pungkas Burhan.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi tersebut harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, dengan tetap menjaga perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. (PS/ASP)
