Besaran pasti untuk masing-masing desa dihitung berdasarkan komponen alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Diduga sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas mulai resah dan gelisah, apalagi kalau sudah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas maupun dari Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas , dan juga Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.
Untuk diketahui, yang mana Dana Desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat ke Desa dimulai dari tahun 2015 sampai sekarang, sudah berjalan sekitar 10 Tahun lebih. Tentunya selama 10 tahun tersebut, akan dapat mengubah 'wajah' desa, yang dulunya tidak mempunyai infrastruktur, sekarang sudah mempunyai infrastruktur yang memadai.
Pantauan Poskotasumatera.com, sejumlah Desa di Kabupaten Padang Lawas belum menjalankan program Dana Desa Tahun 2026. (PS/SAHAT)