Perkuat Akses Keadilan, LBH Keadilan Setara Tanjungbalai Teken MoU dengan Lapas Labuhan Ruku

/ Kamis, 27 Agustus 2026 / 15.47.00 WIB

 


Teks Foto:Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai Regen Silaban, SH, CPM, dan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, ST, SH, M.Hum, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan di Aula Lapas setempat, Kamis (27/8/2026). (SAUFI/Dok.LBH)

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara Kota Tanjungbalai resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kamis (27/8/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas kedua lembaga sekaligus membuka akses pendampingan hukum yang lebih luas bagi tahanan dan warga binaan yang membutuhkan.

Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Regen Silaban, SH, CPM, hadir bersama Sekretaris Nedi Panjaitan, SH, Bendahara Ary Rahmad, SH, Pembina Hendri Damanik, SH, MH, Pengawas Saufi Simangunsong, SH, serta jajaran pengurus lainnya.

Sementara itu, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku diwakili Kepala Lapas Dr. Hamdi Hasibuan, ST, SH, M.Hum, didampingi Kasi Binadik Marlon Tarigan, SH, dan Kasubag TU Natal Josefa.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak. Setelah itu, dilakukan penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi sekaligus simbol terjalinnya kerja sama antara LBH Keadilan Setara dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dalam sambutannya, Regen Silaban menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperluas akses terhadap bantuan dan pelayanan hukum.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membuka akses layanan bantuan hukum seluas-luasnya bagi para tahanan maupun warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum. Kami berharap sinergitas ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” ujar Regen.

Ia menegaskan, bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi.

“Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum setiap warga negara tetap terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada LBH Keadilan Setara yang telah berkomitmen membantu memberikan akses pelayanan hukum kepada warga binaan.

Hamdi mengungkapkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mencapai sekitar 1.510 orang, terdiri dari warga binaan dan tahanan.

“Jumlah warga binaan saat ini sekitar 1.510 orang, termasuk tahanan. Karena itu, kerja sama dengan LBH sangat penting dalam memberikan akses dan pelayanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Hamdi.

Menurutnya, sinergitas dengan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan MoU, melainkan diwujudkan dalam berbagai program pelayanan dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.

“Terima kasih atas pelaksanaan MoU ini. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” katanya.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi para tahanan dan warga binaan yang diberikan oleh jajaran pengurus LBH Keadilan Setara.

Penyuluhan tersebut berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi para tahanan dan warga binaan.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen LBH Keadilan Setara dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk membangun kolaborasi profesional dan berkelanjutan, sehingga akses terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak hukum dapat dirasakan secara lebih luas oleh para tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: