Pilkades Air Genting Memanas, Bakal Calon Rudi Safa'at Bersiap Layangkan Gugatan Ke PTUN Medan

/ Kamis, 20 Agustus 2026 / 12.31.00 WIB
Kantor Balai Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan


POSKOTASUMATERA. COM - Asahan - Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan mendadak memanas dan diduga penuh rekayasa dari panitia pemilihan.

Dinamika tahapan penjaringan dan penyaringan administrasi bakal calon menyisakan keprihatinan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur, transparansi hingga netralitas panitia pelaksana.

​Bakal Calon Kepala Desa Air Genting Periode 2026–2034, Rudi Safa'at, menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum secara resmi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kamis, (20/8/2026) di Kisaran. 

Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan keputusan panitia yang dinilai merugikan hak-hak politiknya.

​Permasalahan Administrasi dan Pembobotan Nilai. 

​Melalui berkas keberatan yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pilkades (Panwas) Kecamatan Air Batu. Tim Rudi Safa'at menyoroti beberapa poin krusial dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Genting Nomor 141.1/KPTS.002-PPKD/2026. 

1. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan panitia terkait persyaratan administrasi. 

Panitia disinyalir meloloskan berkas persyaratan salah satu bakal calon yang diduga hanya melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) tanpa verifikasi Ijazah Asli S1. 

Pihaknya mendesak transparansi agar panitia bersedia menunjukkan bukti fisik ijazah atau salinan yang telah dilegalisir sah secara hukum.

2. Adanya indikasi kejanggalan pada proses pembobotan nilai pengalaman organisasi. 

Pengalaman kerja dan pengabdian Rudi Safa'at sebagai pengurus sah Lembaga Kemasyarakatan Desa (Karang Taruna/MPKT) diduga sengaja dikurangi atau tidak diakui dalam penilaian, padahal telah didukung dengan Surat Keputusan (SK) yang valid.

​Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

​"Langkah hukum ke PTUN Medan ini merupakan bentuk ikhtiar menjaga marwah demokrasi desa. Kami menginginkan proses Pilkades berjalan jujur, adil, transparan dan taat pada aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Asahan ( Perbup) Nomor : 10 Tahun 2026," tegas Rudi Safa'at.

​Atas dasar pertimbangan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti Asas Legalitas, Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. 

"Kami berencana permohonan kepada Majelis Hakim PTUN Medan untuk membatalkan keputusan panitia yang cacat hukum dan memerintahkan penghitungan ulang bobot nilai secara objektif serta menunda tahapan Pilkades hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)", pungkasnya. 

​Sebelum mendaftarkan gugatan resmi ke PTUN Medan, pihak penggugat telah melayangkan surat gugatan awal ke panitia Pilkades dan lanjut banding ke panitia Kecamatan serta mengusahakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membuka keterbukaan informasi publik secara terukur dan bermartabat. (PS/Joko).

Komentar Anda

Terkini: