Tak Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, DPRK Aceh Tenggara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025

/ Kamis, 27 Agustus 2026 / 18.13.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Kamis, 27 Agustus 2026.

Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Tenggara itu dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny F. Roza, didampingi Wakil Ketua II, Bukhari.

Namun, dalam rapat penting tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tidak hadir. Keduanya disebut tengah menjalankan agenda di luar daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diwakili Sekretaris Daerah, Yusrizal, bersama jajaran asisten, kepala OPD, camat, kepala puskesmas serta unsur Forkopimda.

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny F. Roza, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran dan sumber daya daerah.

“DPRK Aceh Tenggara memandang pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan secara objektif, transparan, kritis dan konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan serta kemajuan masyarakat Aceh Tenggara,” kata Denny.

Ia berharap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif mampu memberikan gambaran utuh terhadap pelaksanaan APBK 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan maupun capaian program dan kegiatan pembangunan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjalankan tugas di luar daerah.

Dalam membacakan sambutan Bupati Aceh Tenggara, Yusrizal menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat selama Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah daerah, kata dia, juga melakukan berbagai upaya penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi, mulai dari masa tanggap dan pemulihan, perbaikan rumah, pengusulan jaminan hidup (Jadup), normalisasi sungai hingga pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Pemkab Aceh Tenggara juga terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur tahan bencana, seperti jalan, jembatan dan tanggul, serta melakukan penataan ruang dengan melarang pembangunan permukiman di bantaran sungai maupun kawasan lereng rawan longsor,” ujar Yusrizal.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memulihkan jaringan air bersih agar kembali dapat dimanfaatkan masyarakat.

Yusrizal menambahkan, Pemkab Aceh Tenggara telah melaksanakan tahapan penyusunan laporan realisasi APBK 2025, termasuk perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan APBK 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI,” pungkasnya. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: