Akuang 'Melawan', Mangkir Saat Dieksekusi, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua

/ Rabu, 23 September 2026 / 23.49.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar, terkesan melawan hukum.

Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk eksekusi putusan kasus perambahan ratusan hektar hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut.

Kejati Sumut memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan pertama. Ketidakhadiran Akuang dinilai menghambat proses hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., membenarkan Akuang tidak hadir pada pemanggilan pertama.

"Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, bang. Minggu depan panggilan yang kedua," ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (22/9/2026).

Massa mendesak Kejati Sumut segera menangkap dan menahan Akuang serta menuntaskan eksekusi putusan. Adapun tuntutan mereka yakni:

1. Segera eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

2. Segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.

3. Segera lakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terpidana.

4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan.

5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.

6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.

7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Akuang berdasarkan Putusan MA Nomor: 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: