Berdalih Klaim Kebocoran Muatan: PT INL Tahan Pembayaran Invoice Ratusan Juta ke Mitra

/ Selasa, 22 September 2026 / 16.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN – Sengkarut pembayaran antara PT Industri Nabati Lestari (PT INL), anak usaha BUMN yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dengan mitranya, PT Mitra Yasmin Fleksi (PT MYF), memasuki babak baru.

PT MYF melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan PT INL yang disebut masih menahan pembayaran sejumlah invoice dengan nilai pokok Rp211,6 juta. Di sisi lain, PT INL disebut memiliki alasan berupa klaim ganti rugi terkait insiden kebocoran muatan minyak dalam flexibag pada pengiriman ke Mesir.

Persoalannya, pihak PT MYF menilai klaim tersebut belum didukung bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihaknya. Sengketa pun berkembang bukan sekadar soal tagihan yang belum dibayar, melainkan menyangkut dasar klaim, mekanisme pembuktian kerugian, hingga prosedur penanganan klaim asuransi.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Law Office Sagala & Associates selaku kuasa hukum PT MYF, dokumen administrasi penagihan invoice telah diterima PT INL sejak 14 Desember 2023. Namun, hingga kini pembayaran disebut belum direalisasikan.

Invoice Terpisah dari Klaim Kerugian

Sales Marketing dan Penagihan PT MYF, Muhammad Rasyid, mengatakan pihaknya memandang kewajiban pembayaran invoice merupakan transaksi yang semestinya dapat diselesaikan secara terpisah dari persoalan klaim kerugian akibat kebocoran muatan.

Menurut dia, PT INL sebelumnya mengirimkan surat klaim Nomor 706/INL/SU-E/XII/2023 terkait kebocoran kemasan flexibag dalam kontainer nomor BLJU 2122238 pada pengiriman cargo tujuan Mesir.

Dalam klaim tersebut, PT INL disebut meminta penggantian nilai barang sebesar USD19.311,81, ditambah biaya pembersihan kapal atau cleaning fee sebesar Rp41.879.750.

PT INL disebut mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 5 ayat (5) dalam perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan.

Namun, Rasyid menyatakan ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan PT MYF sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian. Menurutnya, kewajiban penggantian baru muncul apabila kerusakan terbukti disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian PT MYF sebagai penyedia jasa.

“Kalau mengacu pada klausul perjanjian, harus ada pembuktian bahwa kerusakan memang disebabkan kesalahan atau kelalaian PT MYF. Sampai saat ini, kami belum menerima bukti autentik ataupun laporan independen yang menyatakan kebocoran tersebut disebabkan kesalahan produksi atau kelalaian kerja dari pihak kami,” kata Rasyid kepada wartawan di Medan, Senin (21/9/2026).

Penyebab Kebocoran Disebut Belum Teridentifikasi

PT MYF juga mempersoalkan proses investigasi atas insiden kebocoran tersebut.

Rasyid mengatakan, berdasarkan Inspection Report yang diterbitkan tim Quality Assurance MY Flexitank Industries, penyebab kebocoran disebut berstatus unknown origin atau belum diketahui secara pasti.

Menurut dia, persoalan semakin kompleks karena terdapat jeda waktu antara saat insiden diketahui di pelabuhan tujuan dan saat informasi resmi diterima PT MYF.

“Informasi mengenai insiden kebocoran diketahui di pelabuhan pembongkaran sejak 23 Agustus 2023. Namun, informasi formal kepada PT MYF baru disampaikan pada 15 September 2023. Ada jeda lebih dari tiga minggu,” ujarnya.

PT MYF menilai keterlambatan penyampaian informasi tersebut berpengaruh terhadap proses pemeriksaan fisik dan pembuktian klaim.

Sebab, ketika tim teknis PT MYF hendak melakukan survei terhadap kontainer di Sokhna Port, Mesir, flexibag yang diklaim mengalami kebocoran disebut telah dibuang oleh pihak penerima barang (consignee).

Menurut Rasyid, kondisi tersebut membuat pemeriksaan fisik secara langsung tidak lagi dapat dilakukan.

“Ketika barang atau kemasan yang menjadi objek pemeriksaan sudah tidak ada, proses investigasi tentu menjadi lebih sulit. Padahal pemeriksaan fisik merupakan bagian penting untuk mengetahui penyebab kerusakan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Tiga Somasi Dilayangkan

Persoalan pembayaran tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. PT MYF mengaku sebelumnya telah menempuh berbagai upaya komunikasi untuk memperoleh penyelesaian tanpa membawa perkara ke jalur hukum.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pertemuan langsung, komunikasi telepon, hingga pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, karena belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, PT MYF melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan tiga kali somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 7 Maret 2025, disusul somasi kedua pada 24 Maret 2025, dan somasi ketiga pada 21 April 2025.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum PT MYF meminta agar kewajiban pembayaran segera direalisasikan. Surat itu juga mencantumkan opsi langkah hukum apabila persoalan tidak diselesaikan.

“Apabila upaya tagihan yang kami sampaikan ini tetap tidak mendapat realisasi pembayaran, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh langkah hukum tegas, termasuk opsi mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT INL,” demikian substansi peringatan hukum tersebut.

Ancaman menempuh jalur hukum ini menunjukkan bahwa sengketa pembayaran telah bergeser dari komunikasi bisnis ke potensi perselisihan hukum formal.

Persoalan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri BUMN, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, serta Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III (Persero) selaku induk perusahaan.

Menurut pihak PT MYF, penyampaian surat tersebut dimaksudkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan evaluasi, khususnya berkaitan dengan tata kelola pembayaran dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan mitranya.

PT INL Belum Berikan Hak Jawab

Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Industri Nabati Lestari mengenai alasan belum dibayarnya invoice PT MYF, termasuk dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam klaim ganti rugi atas insiden kebocoran muatan.

Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Manager Supply Chain Management (SCM) PT INL, Yogie Sangeru, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan rantai pasok perusahaan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari yang bersangkutan. (BS/DN)

Komentar Anda

Terkini: