POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 (tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ditetapkan dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2026, sebagai bentuk komitmen perlindungan awak kapal perikanan (AKP)
Cakupan Perlindungan: Berlaku bagi seluruh Awak Kapal Perikanan, baik yang bekerja di perairan wilayah Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing atau di luar negeri.
Aspek yang Diatur: Mencakup standar minimum perjanjian kerja yang jelas, kepastian upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme rekrutmen yang sah.
Konvensi ILO adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang dirancang oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk menetapkan standar ketenagakerjaan global
Namun investigasi Sorot di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan) banyak di temukan kejanggalan yang merugikan pekerja Nelayan.
Dimana Hak pekerja nelayan atau anak buah kapal (ABK) sering diabaikan karena minimnya pengawasan di laut serta lemahnya perlindungan hukum dan jaminan sosial serta tidak adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Dimana seharusnya Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal perikanan secara tertulis yang wajib disahkan atau disaksikan oleh Syahbandar Perikanan di pelabuhan perikanan demi menjamin pelindungan hukum dan keselamatan kerja.
Terkait Peraturan Pemerintah yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dirasakan mengalami kesenjangan antara hukum tertulis dan pelaksanaan di lapangan media massa minta tanggapan kepada
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Rudi Hartono, S.H.
Perlu juga diketahui bahwa Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., secara konsisten memperjuangkan hak-hak pelaut dan awak kapal ikan, termasuk keselamatan kerja, pemenuhan upah, serta perlindungan hukum bagi nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.
Menurut Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., Kalau sampai tahun terakhir ini Peraturan itu tidak dilaksanakan berarti ada Pelanggran HAM di situ, jadi itu namanya "Perbudakan Modern" yang melanggar HAM.
" Tanggal 24 nanti saya akan ke Jakarta Audensi dengan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat, saya akan samapikan kepada Dirjen KKP kelakuan oknum oknum di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan)", Tegas Rudi.(PS/ABU)
