Kepala SMPN 2 Arse Asina Wati Batubara S.Pd
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pengelolaan dana revitalisasi melalui mekanisme swakelola memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Kepala SMPN 1 Arse, Marahalim Daulay, S.Pd., menyampaikan bahwa pengelolaan dana revitalisasi yang diterima sekolahnya dilaksanakan secara swakelola dan berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, dan kami sudah melaksanakan pelatihan di Medan terkait pelaksanaannya sehingga setiap tahapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Senada dengan itu, Kepala SMPN 2 Arse, Aslina Wati Batubara, S.Pd., juga menegaskan bahwa pengelolaan dana revitalisasi di sekolahnya berlangsung secara swakelola. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak pernah mengalami intervensi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya dalam persoalan pengelolaan keuangan pembangunan sekolah.
Kedua kepala sekolah tersebut menekankan bahwa pelaksanaan revitalisasi menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Mereka menyampaikan bahwa tidak pernah ada intervensi Dinas Pendidikan Tapsel, terutama terkait penggunaan maupun pengelolaan uang pembangunan. Penegasan ini menjadi keterangan langsung dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan pendidikan Kecamatan Arse.
Meski demikian, pengelolaan secara swakelola tetap membutuhkan pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan memiliki peran pembinaan dan pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan serta memenuhi standar yang ditetapkan. Kepala SMPN 1 dan SMPN 2 Arse juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, Kepala Dinas Pendidikan Tapsel
Efrida Yanti Pakpahan akan turun tangan memberikan teguran kepada pihak sekolah.
“Kalau ada yang menyalahi aturan dalam pembangunan, Kadis Pendidikan Tapsel turun tangan dan menegur kami,” demikian penegasan yang disampaikan pihak sekolah. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya mekanisme pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan, sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab kepala sekolah dalam memastikan kegiatan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 dan SMPN 2 Arse diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas lingkungan belajar, kenyamanan peserta didik, serta keberlangsungan proses pembelajaran. Pengelolaan yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai aturan menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan pendidikan, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan.(PS/BERMAWI)
