Dari Data ke Tata Ruang, Pemko Gunungsitoli Matangkan RDTR Kecamatan Gunungsitoli untuk 20 Tahun ke Depan

/ Senin, 28 September 2026 / 22.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Pemerintah Kota Gunungsitoli terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gunungsitoli sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan agar lebih tertata, terukur, serta berkelanjutan.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen RDTR Kecamatan Gunungsitoli yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika P. Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (28/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Gunungsitoli, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, para camat, serta konsultan penyusun dari CV. Citra Pramata.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

RDTR nantinya menjadi salah satu acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mendukung pelayanan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian dalam pengembangan kegiatan ekonomi dan investasi.

Untuk Kecamatan Gunungsitoli, penataan ruang diarahkan untuk mendukung keterpaduan kawasan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, serta pelayanan kota dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan. 

Pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi bagian yang mendukung kemudahan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui FGD ini, berbagai isu pembangunan, data sektoral, serta kondisi aktual di lapangan dibahas dan diverifikasi bersama. Masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen RDTR yang disusun dapat menggambarkan kebutuhan dan kondisi wilayah secara lebih tepat.

RDTR Kecamatan Gunungsitoli mencakup seluruh wilayah kecamatan yang terdiri atas 3 kelurahan dan 29 desa, dengan arah perencanaan untuk jangka waktu 20 tahun. 

Perencanaan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang, mendukung pertumbuhan kawasan, melindungi lingkungan, serta memperkuat pengendalian pembangunan agar berlangsung secara tertib dan terarah.

Melalui penyusunan RDTR yang berbasis data dan kondisi wilayah, Pemerintah Kota Gunungsitoli terus mendorong terciptanya ruang yang tertata, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: