POSKOTASUMATERA.COM-STABAT-Akrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat meyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terpidana 10 tahun atas kasus perambahan ratusan hektar hutan mangrove di Langkat diduga bakal batal karena diduga terpidana telah kabur saat akan dipenjara dan membayar pengganti negara 856,8 miliar.
Informasi yang beredar, saat ini terpidana perambahan ratusan hektar hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut yang divonis tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan hukuman 10 tahun penjara ini tak berada di Indonesia lagi, setelah panggilan eksekusi pertama yang dilayangkan Jaksa tak dihadirinya.
Berdasarkan sumber yang dihimpun media, Senin (28/9/2026) Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) ini saat ini berada di luar negeri setelah proses eksekusi gagal dilakukan Kejari Langkat pada Senin 14 September 2026 kemarin.
Lebih parahnya lagi, data diperoleh awak media, lahan sitaan Kejaksaan atas perkara perambahan hutan mangrove terpidana Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang hingga kini masih dikelola oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) dan diduga dikordinir kerabat terpidana yang disebut-sebut sosok besar di Sumut.
Padahal 105 hektar perkebunan sawit objek perkara telah disita Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN ini. "Sampai saat ini, lahan 105 hektar masih dipanen pekerja Koperasi, bahkan tenaga kerja beroperasional secara profesional tanpa hambatan dari penegak hukum," ujar sumber media, Senin (28/9/2026) di Stabat.
Selain lahan perkara 105 hektar, lanjut sumber, Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) milik Akuang juga mengelola 200 an hektar lahan sawit di atas lahan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut. "Selain yang 105 hektar, 200 an hektar lainnya di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut saat ini juga menjadi sawit dan dikelola Koperasi milik Akuang," ujar sumber.
Jika diakumulasikan, sejak proses penyitaan lahan sawit milik Akuang pada 14 Oktober 2022 hingga saat ini, manajemen Koperasi Sinar Tani Makmur meraup hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit setidaknya 28 ribu ton yang diakumulasikan harga TBS terendah sekitar Rp. 2.700,- maka total Rp. 70 miliaran masuk ke kantong manajemen Koperasi Sinar Tani Makmur itu.
Sungguh angka yang diduga mampu menjadikan penegakan hukum menjadi akrobat atau mainan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ris Piere Handoko kepada sejumlah wartawan, Senin (28/9/2026) mengaku, pada Selasa 29 Oktober 2026 akan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang. Dia mengaku, ketidakhadiran Akuang pada panggilan pertama eksekusi karena alasan sakit.
"Kejari Langkat Selasa 29 Oktober 2026 akan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Akuang.
Ris Piere Handoko tak menjelaskan, kapan jadwal eksekusi Akuang sesuai panggilan dan tak mengaku tak tahu atas dugaan kaburnya Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, namun dia menyebutkan sejak Agustus 2026 lalu, terpidana ini sudah dicekal.
"Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelasnya saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya," ujarnya.
Menjawab masih dipanennya lahan objek sitaan perkara Akuang, Ris Piere Handoko mengaku, perbuatan pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur salah. "Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh (dikuasai dan dipanen,red)," tegasnya.
Kelanjutan lahan objek perkara Akuang, diterangkan Ris Piere Handoko, lahan tersebut sedang dilakukan permohonan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk proses lanjut hingga akan dilakukan eksekusi atas lahan sesuai dengan putusan hukum yang selanjutnya akan diserahkan ke BBKSDA.
Terpisah, Kepala UPT Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Stabat Bobby Novandry, Senin (28/9/2026) menjelaskan, instansinya sedang melakukan kordinasi intens ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas proses hukum lahan sawit objek perkara Akuang yang berada di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut itu.
Bobby Novandry tak menampik adanya pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang yang melakukan pengelolaan hingga pemanenan sawit di 105 hektar objek perkara hukum dan 200 an hektar lahan sawit di dalam area Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut itu.
Bahkan Bobby Novandry menjelaskan, UPT BBKSDA Stabat saat ini sedang bersosialisasi dan menyampaikan pemahaman hukum serta fakta hukum kepada pekerja yang mengelola sawit di lahan perkara dan 200 an hektar di atas Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut disebut sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang agar proses penumbangan dan penanaman pohon mangrove ke depan tak terhambat.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Senin (28/9/2026) menegaskan, Kejari Langkat akan melayangkan panggilan ke 2 kepada Akuang untuk menjalani eksekusi 10 penjara. Atas lahan sitaan, Rizaldi mengaku dititipkan ke instansi terkait.
Atas masih dikelola dan dipanennya lahan objek perkara, Rizaldi menghimbau Kejari Langkat dan Dinas yang dititipkan saling berkordinasi.
"Ktanya pihak kejari Langkat dlm minggu ini dilayangkan panggilan ke-2 Ketua, klo lahan sawit nya selamat ini dititipkan di Dinas Kehutanan atau perkebunan, klo masalah panen nya shrsnya kejari Langkat dan dinas yg ditipkan saling berkoordinasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar, terkesan melawan hukum.
Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk eksekusi putusan kasus perambahan ratusan hektar hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading - Langkat Timur Laut.
Kejati Sumut memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan pertama. Ketidakhadiran Akuang dinilai menghambat proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., membenarkan Akuang tidak hadir pada pemanggilan pertama.
"Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, bang. Minggu depan panggilan yang kedua," ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (22/9/2026).
Massa mendesak Kejati Sumut segera menangkap dan menahan Akuang serta menuntaskan eksekusi putusan. Adapun tuntutan mereka yakni:
1. Segera eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.
2. Segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.
3. Segera lakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terpidana.
4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan.
5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.
6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.
7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Akuang berdasarkan Putusan MA Nomor: 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan.
Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (PS/RED)
