POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN – Sebanyak 63 advokat dari berbagai organisasi advokat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA) resmi membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara terhadap seorang advokat berinisial LFZ, Senin (28/9/2026).
Foto: FORSILA bersama Ketua DPC PERADI Deli Serdang Alamsyah S.H.,M.H usai Melapor di SPKT Polda Sumut.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan penyebaran data pribadi yang disebut dilakukan melalui media sosial.
Salah seorang advokat yang tergabung dalam FORSILA, Dedi Suheri, S.H., mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat agar persoalan antar advokat tidak diselesaikan dengan cara-cara yang dinilai dapat menyerang ranah pribadi, terlebih melibatkan anak.
"Kami bersama para advokat menyampaikan kepada masyarakat bahwa tindakan yang meremehkan atau menyerang rekan sejawat dengan berbagai cara, termasuk mengeksploitasi anak di media sosial, merupakan hal yang tidak terpuji," ujar Dedi.
Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, apabila terdapat persoalan hukum maupun perbedaan pendapat antar rekan advokat, semestinya penyelesaiannya tetap mengedepankan etika profesi dan penghormatan terhadap sesama.
Dedi menilai, persoalan menjadi perhatian ketika konten di media sosial yang berkaitan dengan perkara tersebut dinilai menyeret ranah pribadi dan anak dari advokat bernama Alamsyah. Namun, mengenai substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
"Kami berharap Kapolda Sumut dapat meng atensi laporan ini dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami laporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, FORSILA juga menyoroti adanya laporan terhadap Alamsyah yang disebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap anaknya dan sedang ditangani Unit PPA dan TPPO Renakta Polda Sumut.
Dedi meminta agar laporan terhadap kliennya tersebut ditangani secara profesional dan transparan. Ia menyebut, apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, pihaknya berharap penyidik mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami juga meminta agar laporan terhadap klien kami, Alamsyah, ditangani secara profesional. Apabila memang tidak ditemukan unsur pidananya, kami berharap laporan tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
FORSILA juga menyatakan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut melalui jalur hukum. Dedi menegaskan, pihaknya memilih menempuh mekanisme hukum dan meminta setiap laporan diperiksa berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari advokat berinisial FL maupun pihak penyidik Polda Sumut mengenai laporan yang disampaikan FORSILA tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. (PS/Dik)