POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH — Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional.
TR Farhan meminta seluruh pihak tidak terburu-buru membangun kesimpulan ataupun opini publik berdasarkan informasi yang status kebenarannya masih harus diverifikasi melalui mekanisme hukum.
“Kita semua sepakat bahwa narkotika harus diberantas. Tetapi pemberantasan narkotika tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan proses hukum yang sah. Jangan sampai opini publik mendahului fakta hukum,” ujar TR Farhan.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota DPRA maupun pejabat Pemerintah Aceh harus tetap memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Hal tersebut menjadi penting karena dalam pemberitaan FPRMI Aceh sendiri ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada bukti, silakan serahkan kepada aparat penegak hukum dan proses sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum ada bukti, jangan kemudian dugaan itu dibangun menjadi seolah-olah sebuah fakta. Ini menyangkut nama baik seseorang dan juga marwah lembaga negara,” tegasnya.
TR Farhan juga menilai bahwa klarifikasi dari pihak yang namanya disebut tidak boleh diabaikan begitu saja. Dalam pemberitaan tersebut, pihak yang disebut telah memberikan klarifikasi melalui media.
“Klarifikasi bukan berarti menghalangi proses hukum. Justru klarifikasi adalah hak setiap orang yang namanya disebut dalam sebuah pemberitaan. Karena itu, berikan ruang yang sama antara informasi yang menuduh dengan pihak yang memberikan bantahan.”
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela narkotika maupun pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, ia mendukung pemberantasan narkotika dilakukan secara tegas terhadap siapapun tanpa melihat jabatan, latar belakang maupun kedudukan.
Namun, menurutnya, ketegasan dalam pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan prinsip hukum.
“Saya mendukung penuh aparat menindak siapapun yang terbukti terlibat narkotika. Tetapi kata kuncinya adalah terbukti. Jangan menghukum seseorang melalui opini sebelum proses hukum berjalan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.”
Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi perang opini antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.
“Kita jangan jadikan isu narkotika sebagai konsumsi politik atau arena pembentukan opini. Kalau ada informasi, verifikasi. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut tidak terbukti. Sederhana saja.”
TR Farhan juga mengajak masyarakat Aceh untuk tetap kritis terhadap setiap informasi yang beredar, khususnya informasi yang menyangkut tuduhan tindak pidana terhadap seseorang.
“Jangan mudah percaya hanya karena sebuah informasi viral atau diberitakan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.”
“Lawan narkotika dengan penegakan hukum, bukan dengan rumor. Jangan bangun opini dari dugaan. Hormati klarifikasi dan biarkan proses hukum menentukan fakta,” pungkas TR Farhan.
