Mobil Dinas SLB Negeri Angkola Timur Dipastikan Digunakan untuk Kepentingan Sekolah

/ Kamis, 03 September 2026 / 17.32.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM — TAPANULI SELATAN — Mobil dinas jenis Daihatsu Xenia terbaru milik SLB Negeri Angkola Timur dipastikan tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan untuk menunjang kepentingan kedinasan serta operasional sekolah. Kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan pendidikan di lingkungan SLB Negeri Angkola Timur.

Kepala SLB Negeri Angkola Timur, Nuryaningsih, M.Pd, menjelaskan bahwa keberadaan mobil dinas tersebut pada prinsipnya selalu berada di tempat yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada hari ini Kamis 3 September 2026  kendaraan dinas tersebut berada di rumah Kepala SLB Negeri Angkola Timur di Desa Marisi, Dusun Janji Raja, Kecamatan Angkola Timur, dan juga digunakan untuk menunjang aktivitas di sekolah sesuai kebutuhan kedinasan.

Menurut Nuryaningsih, penggunaan kendaraan dinas tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas kepala sekolah dan kegiatan operasional pendidikan. Mobil tersebut dapat digunakan ketika terdapat kebutuhan sekolah, baik berkaitan dengan koordinasi kedinasan, pelayanan pendidikan, maupun kegiatan lain yang memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan tugas sekolah.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset pemerintah yang penggunaannya harus berorientasi pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta mendukung pelaksanaan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan kendaraan dinas di kediaman pejabat atau kepala sekolah tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan aset, sepanjang penggunaannya memiliki dasar kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut juga dikaitkan dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.1.7/7036/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Surat tersebut antara lain ditujukan kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sehingga menjadi bagian dari konteks administrasi pemerintahan dan pengelolaan fasilitas kedinasan.

Dalam prinsip pengelolaan aset daerah, aspek terpenting bukan semata-mata lokasi kendaraan berada, melainkan bagaimana kendaraan tersebut dimanfaatkan, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya, serta apakah pemanfaatannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan pendekatan tersebut, penggunaan kendaraan dinas harus senantiasa dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fungsional.

Nuryaningsih menegaskan bahwa mobil dinas SLB Negeri Angkola Timur tetap dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas negara, terutama pada satuan pendidikan yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Pengelolaan kendaraan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sekolah yang profesional serta berorientasi pada pelayanan pendidikan.



Mobil dinas di lingkungan satuan pendidikan pada prinsipnya merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan pendidikan. Namun, di SLB Negeri Angkola Timur, pemanfaatan kendaraan dinas tidak hanya diarahkan untuk mendukung mobilitas kedinasan, tetapi juga dimanfaatkan secara proporsional untuk menunjang aktivitas pembelajaran, pembinaan kemandirian, hingga kebutuhan rekreatif peserta didik penyandang disabilitas.

Kepala SLB Negeri Angkola Timur, Nuryaningsih, menjelaskan bahwa terdapat sembilan anak SLB yang menginap di sekolah. Kondisi tersebut membuat kebutuhan anak-anak terhadap aktivitas penyegaran atau refreshing juga menjadi bagian penting dari pembinaan mereka. Pada waktu tertentu, khususnya Sabtu malam atau Minggu, anak-anak tersebut dapat diajak berjalan-jalan atau mengunjungi pusat perbelanjaan secara bergiliran, mengingat kapasitas kendaraan yang terbatas.

Menurut Nuryaningsih, kegiatan rekreatif tersebut bukan sekadar hiburan, tetapi memiliki nilai pendidikan sosial. Anak-anak disabilitas perlu memperoleh kesempatan untuk berinteraksi dengan lingkungan di luar sekolah, belajar beradaptasi, berkomunikasi, mengenal ruang publik, serta membangun kepercayaan diri. Pendekatan semacam ini sejalan dengan prinsip pendidikan inklusif yang menempatkan pengalaman sosial dan kemandirian sebagai bagian penting dari perkembangan peserta didik.

Sementara itu, keberadaan mobil dinas di rumah kepala sekolah juga memiliki konteks yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan. Rumah kepala SLB dimanfaatkan sebagai salah satu ruang pendukung kegiatan anak-anak asrama. Di tempat tersebut, peserta didik mendapatkan pengalaman praktis seperti belajar berkebun untuk mendukung ketahanan pangan sekolah, belajar membuka dan mengelola salon sederhana, serta berlatih berjualan. Rumah tersebut memang dipersiapkan untuk mendukung berbagai kegiatan yang memberikan ruang belajar dan pengembangan keterampilan bagi anak-anak disabilitas.

Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak berhenti pada pembelajaran akademik di ruang kelas. Pendidikan vokasional, keterampilan hidup, interaksi sosial, serta penguatan kemandirian merupakan komponen yang sangat penting dalam mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan fungsional sesuai potensi masing-masing. Karena itu, fasilitas yang tersedia di sekolah maupun lingkungan pendukungnya dapat dioptimalkan sepanjang penggunaannya tetap sesuai ketentuan dan kepentingan pendidikan.

Nuryaningsih juga menerangkan bahwa dalam praktiknya tidak setiap perjalanan harus didampingi dirinya. Pada kondisi tertentu, guru bertugas sebagai pengemudi sekaligus pendamping untuk mengantar anak-anak SLB mengikuti kegiatan yang telah direncanakan. Dengan pola tersebut, pemanfaatan kendaraan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, termasuk kegiatan pembinaan maupun agenda kedinasan sekolah.

Selain menunjang kepentingan pendidikan, Nuryaningsih menyebut dirinya juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Setiap bulan, tepatnya pada hari Minggu, ia bersama masyarakat mengikuti kegiatan pengajian Akbar Ibu Ibu  se-Kecamatan Angkola Timur dibawah naungan Pak Bupati Tapsel. Kehadiran dalam kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis antara lembaga pendidikan, keluarga peserta didik, dan masyarakat sekitar. Pada akhirnya, pemanfaatan fasilitas secara tepat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan diharapkan mampu memperkuat pendidikan anak disabilitas sekaligus menghadirkan lingkungan belajar yang lebih manusiawi, mandiri, dan berdaya guna.(PS/BERMAWI)





Komentar Anda

Terkini: