POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Senin, (31/8/2026) di Gedung DPRD Dairi.
Sidang paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam
Sibarani, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua I Halvensius Tondang dan Wakil
Ketua II Wanseptember Situmorang.
Dalam sambutannya, Vickner mengatakan berdasarkan peraturan
pemerintah RI No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah khususnya
dalam pasal 161 ayat (2) disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selanjutnya,
keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.
“Oleh sebab itu berkenaan ketentuan tersebut, terdapat
beberapa faktor yang mendasari perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran
2026 yaitu penyesuaian belanja tidak terduga terhadap dukungan program nasional
sekolah rakyat, penyesuaian anggaran belanja THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN
Daerah TA.2025 berdasarkan keputusan Menyeluruh Keuangan No.372 Tahun 2025,”
Ujarnya.
Selanjutnya dikatakan, penyesuaian anggaran belanja yang bersumber
dari TKD tambahan T.A 2026 yaitu penyesuaian anggaran belanja dukungan UHC TA.
2026, penyesuaian ADD akibat penambahan target DTU TA.2026, Penyesuaian iuran
JKN kepala desa dan perangkat desa TA. 2026. Penyesuaian gaji PPPK paruh waktu
TA.2026, Penyesuaian anggaran belanja dukungan mitigasi kebencanaan, penanaman
pohon dan perbaikan lingkungan, insfrastruktur dan prasarana lainnya dalam
mendukung pelayanan dasar masyarakat, pemulihan ekonomi, dan pengendalian
inflasi, serta penyesuaian anggaran belanja kegiatan pemberdayaan
masyarakat/gotong royong.
“Selanjutnya, penyesuaian anggaran belanja melampaui tahun
anggaran untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. Penyesuaian anggaran
belanja bantuan keuangan Provinsi, Penyesuaian anggaran belanja DBH CHT,
Penyesuaian belanja bantuan pemerintah apresiasi Pemda, Penyesuaian belanja
yang bersumber dari SiLPA Earmark TA.2025. Penyesuaian anggaran belanja DBH
Pajak Provinsi,” Ucapnya.
Selanjutnya, penyesuaian anggaran belanja earmark TA.2026
dan anggaran non earmark TA 2026. Penyesuaian anggaran dana desa, Penyesuaian
anggaran pendapatan dan belanja berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor
198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi
umum TA 2026. Penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan TA 2024,
dan penyaluran dana Treasury Deposit Facility pada TA. 2026
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, anggota DPRD
Dairi, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Staf Ahli Bupati, Asisten
serta Pimpinan OPD, mewakili Kajari Dairi, mewakili Dandim 0206/Dairi. (PS/K.TUMANGGER).