![]() |
Nuzul Mustafa. Prodi : Ilmu Politik Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala |
POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH—Aceh sejak lama dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, hasil hutan, hingga sumber daya laut menjadi bagian dari potensi ekonomi Aceh.
Namun, kekayaan alam tidak pernah berdiri sendiri. Di balik setiap sumber daya terdapat kepentingan, investasi, kebijakan, teknologi, dan kekuasaan yang menentukan bagaimana sumber daya tersebut dimanfaatkan.
Karena itu, menurut saya, sudah waktunya masyarakat Aceh melihat sumber daya alam bukan hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan politik dan geopolitik.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: Aceh memiliki sumber daya alam, tetapi sejauh mana Aceh memiliki kendali atas nilai yang dihasilkan dari sumber daya tersebut?
Pertanyaan ini kembali relevan ketika perhatian terhadap migas Aceh meningkat melalui pengembangan Blok Andaman.
Pada Juni 2026, Pemerintah Aceh dan SKK Migas membahas revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas dilakukan di darat melalui fasilitas di KEK Arun Lhokseumawe, bukan hanya menggunakan fasilitas terapung di laut. Salah satu alasan yang disampaikan adalah agar aktivitas tersebut memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi Aceh melalui industri hilir dan penyerapan tenaga kerja.
Bagi saya, perdebatan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar persoalan teknis pengolahan gas.
Di dalamnya terdapat pertanyaan tentang di mana nilai ekonomi sebuah sumber daya diciptakan dan siapa yang mendapatkan manfaat terbesar dari proses tersebut.
Jika gas hanya diambil dari wilayah Aceh kemudian diproses dan dimanfaatkan melalui rantai ekonomi yang sebagian besar berada di luar Aceh, maka Aceh tetap menjadi daerah penghasil, tetapi belum tentu menjadi daerah yang memperoleh nilai tambah terbesar.
Sebaliknya, apabila sebagian proses pengolahan, industri turunan, tenaga kerja, teknologi, dan kegiatan ekonomi lainnya berkembang di Aceh, maka sumber daya tersebut memiliki peluang untuk menciptakan efek ekonomi yang lebih luas.
Inilah alasan mengapa pembicaraan tentang hilirisasi menjadi penting.
Pemerintah Aceh sendiri pada Juli 2026 menyebut sejumlah perusahaan telah melirik pengembangan industri hilir migas di KEK Arun. Salah satu rencana yang dibicarakan adalah pembangunan industri metanol berbasis gas alam. Pemerintah Aceh juga menyebut adanya potensi pemanfaatan gas dan kondensat dari South Andaman untuk mendorong industri petrokimia. Lapangan Tangkulo diproyeksikan menghasilkan sekitar 300 MMSCFD gas dan sekitar 7.500 barel kondensat per hari.
Angka tersebut tentu menunjukkan potensi ekonomi yang besar. Tetapi saya kira kita perlu berhati-hati dalam memahami kata “potensi”.
Potensi belum sama dengan kesejahteraan.
Cadangan yang besar tidak otomatis membuat masyarakat menjadi sejahtera. Investasi yang besar juga tidak otomatis membuat ekonomi lokal menjadi kuat. Semuanya bergantung pada bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan sejauh mana masyarakat lokal masuk ke dalam rantai ekonominya.
Di sinilah pengalaman masa lalu Aceh seharusnya menjadi pelajaran.
Arun pernah menjadi salah satu pusat industri gas penting Indonesia. Aceh terhubung dengan pasar energi internasional melalui ekspor LNG. Namun, ketika berbicara mengenai sejarah tersebut, kita tidak hanya perlu mengingat besarnya produksi dan ekspor. Kita juga perlu bertanya bagaimana pengalaman tersebut membentuk struktur ekonomi Aceh dan apa yang tertinggal setelah masa kejayaannya berlalu.
Pertanyaan semacam itu penting agar kita tidak mengulangi pola lama dengan komoditas yang berbeda.
Sebab persoalan SDA bukan hanya bagaimana mengambil sumber daya dari alam. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana mengubah sumber daya yang terbatas menjadi kemampuan ekonomi yang bertahan lebih lama.
Aceh juga tidak hanya memiliki migas.
Pada Februari 2026, Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 78.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh. Keputusan tersebut menggantikan ketentuan wilayah pertambangan sebelumnya. Artinya, pengelolaan mineral dan batu bara Aceh juga terus mengalami perkembangan kebijakan.
Hal ini menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai SDA Aceh akan semakin luas. Bukan hanya tentang gas di laut, tetapi juga tentang pertambangan di daratan, sumber daya kelautan, energi, industri, dan tata ruang.
Pada titik ini, istilah geopolitik menjadi relevan.
Geopolitik tidak selalu berarti persaingan antarnegara. Dalam konteks sumber daya alam, geopolitik juga berbicara mengenai hubungan antara ruang, sumber daya, kepentingan ekonomi, kebijakan pemerintah, investasi, teknologi, dan kekuasaan.
Aceh memiliki posisi geografis yang strategis. Wilayahnya menghadap Samudra Hindia dan berada dekat dengan jalur perdagangan internasional Selat Malaka. Ketika posisi geografis tersebut bertemu dengan cadangan energi dan sumber daya alam, nilai strategis Aceh menjadi semakin besar.
Karena itu, masyarakat Aceh perlu melihat persoalan SDA dengan perspektif yang lebih luas.
Saya tidak beranggapan bahwa investasi harus ditolak. Justru investasi dapat membawa modal, teknologi, lapangan kerja, dan membuka peluang industri baru. Pemerintah juga membutuhkan investasi untuk mengembangkan sumber daya yang membutuhkan teknologi dan modal besar.
Namun, investasi juga perlu dilihat dari pertanyaan yang lebih mendasar: berapa besar nilai tambah yang tinggal di Aceh?
Apakah masyarakat Aceh hanya menjadi tenaga kerja? Apakah perusahaan lokal dapat menjadi bagian dari rantai pasok? Apakah perguruan tinggi Aceh terlibat dalam riset dan pengembangan teknologi? Apakah industri turunan dapat tumbuh? Dan apakah penerimaan dari SDA benar-benar digunakan untuk membangun kemampuan ekonomi generasi berikutnya?
Menurut saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih produktif daripada sekadar memperdebatkan apakah sebuah investasi harus diterima atau ditolak.
Aceh membutuhkan posisi tawar.
Posisi tawar itu tidak hanya dibangun melalui tuntutan kepada pemerintah pusat atau perusahaan. Posisi tawar juga lahir dari kemampuan Aceh sendiri dalam menyediakan sumber daya manusia, teknologi, data, industri lokal, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika kemampuan tersebut lemah, Aceh akan lebih mudah menjadi tempat produksi.
Jika kemampuan tersebut kuat, Aceh memiliki peluang lebih besar menjadi bagian penting dari rantai nilai.
Karena itu, hilirisasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai membangun pabrik. Hilirisasi seharusnya juga berarti membangun manusia, pengetahuan, industri lokal, dan kemampuan teknologi.
Sumber daya alam pada akhirnya akan berkurang. Gas akan habis. Cadangan mineral akan menurun. Komoditas akan mengalami perubahan harga. Teknologi energi juga terus berubah.
Yang seharusnya tidak habis adalah kemampuan masyarakat Aceh untuk menciptakan nilai.
Inilah yang menurut saya harus menjadi inti pembicaraan mengenai SDA Aceh hari ini.
Kita tidak cukup hanya bertanya berapa besar gas yang ditemukan di Andaman atau berapa banyak mineral yang tersedia di tanah Aceh. Kita juga harus bertanya apa yang akan dibangun dari kekayaan tersebut.
Apakah Aceh akan memiliki industri yang lebih kuat?
Apakah anak-anak muda Aceh akan menguasai teknologi?
Apakah perguruan tinggi akan menjadi bagian dari ekosistem industri?
Apakah usaha lokal akan memperoleh ruang?
Dan ketika suatu saat cadangan SDA berkurang, apakah Aceh telah memiliki ekonomi yang mampu berdiri tanpa bergantung pada eksploitasi alam?
Bagi saya, di situlah persoalan sebenarnya.
Kekayaan alam bukanlah tujuan akhir. Ia adalah modal yang terbatas. Cara kita mengelolanya hari ini akan menentukan apakah kekayaan tersebut hanya menjadi angka dalam laporan produksi atau benar-benar menjadi fondasi bagi masa depan Aceh.
Karena itu, ketika kita membicarakan SDA Aceh, jangan hanya melihat apa yang berada di bawah tanah dan di bawah laut.
Lihat pula kepentingan yang mengitarinya, nilai yang dihasilkan darinya, dan kekuasaan yang menentukan ke mana nilai tersebut mengalir.
Sebab pada akhirnya, persoalan sumber daya alam bukan hanya tentang apa yang dimiliki Aceh, tetapi juga tentang seberapa besar Aceh mampu menentukan masa depan dari apa yang dimilikinya.(PS|IMAM)
