POSKOTASUMATERA COM
JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga Permohonan Nomor 329/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan frasa “...membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Kamis (8/10/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan DPR, sedangkan Presiden/Pemerintah menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya hari ini.
DPR yang diwakili Anggota Komisi III Rudianto Lallo mengatakan secara sistematis ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan perlu dibaca sebagai satu kesatuan utuh dengan Pasal 7 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pembentuk undang-undang telah mengkonstruksikan berbagai bentuk kewajiban yang melekat pada pejabat pemerintahan, termasuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan sebagai bagian dari kewajiban hukum pejabat pemerintahan.
“Adanya kewajiban tersebut merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sebagai subjek dalam negara hukum,” ujar Rudianto yang mengikuti persidangan secara daring.
Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan berbunyi “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Sementara Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menyebutkan “Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.”
Rudianto mengatakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan juga dinyatakan bahwa perlindungan hukum yang harus diberikan dalam penyelesaian sengketa administrasi tentunya harus berlandaskan kepentingan masyarakat yang terkena sengketa. Khususnya bila dikaitkan dengan kekuasaan yang lebih besar yang dimiliki oleh pejabat administrasi negara.
Jika dikaitkan dengan kewajiban sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan, maka dalam kerangka penyelesaian sengketa guna memberikan perlindungan hukum bagi pihak lain tidak hanya mengandung konsekuensi yuridis bagi pejabat pemerintahan untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sebagai penghormatan kepada kekuasaan kehakiman dan negara hukum. Hal tersebut juga mengandung konsekuensi administratif dan keuangan apabila amar putusan menimbulkan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat dan/atau daerah kepada pihak yang telah dirugikan.
Rudianto menuturkan adanya kewajiban keuangan negara atau daerah menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa pembebanannya harus dilakukan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja (APBD), di mana hak tagih dari pihak ketiga merupakan utang bagi negara/daerah. Definisi utang negara dan utang daerah dalam Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau kewajiban yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian dan/atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
“Frasa ‘berdasarkan sebab lainnya yang sah’ tersebut telah menunjukkan bahwa ruang lingkup kewajiban utang negara dan utang daerah juga mencakup kewajiban yang timbul karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Rudianto melanjutkan, perihal membayar tagihan pihak ketiga dalam Pasal 2 huruf e UU Keuangan Negara harus ditempatkan dalam kerangka kewajiban negara untuk memenuhi setiap kewajiban pembayaran yang telah memiliki dasar hukum yang sah, termasuk kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut mengakui hubungan hukum dengan pihak ketiga merupakan salah satu aktivitas yang memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.
“Apabila tagihan tersebut telah memperoleh dasar hukum, salah satunya melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban pembayaran tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena bersumber dari putusan lembaga kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati dan dilaksanakan,” kata Rudianto.
Sementara, permasalahan dalam permohonan ini berkenaan dengan persoalan konkret atas pelaksanaan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, khususnya putusan yang menimbulkan kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Apabila dalam suatu perkara konkret berdasarkan putusan pengadilan yang belum dilaksanakan, persoalan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan bagaimana norma dilaksanakan pejabat yang berwenang sesuai dengan mekanisme hukum dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Rudianto menjelaskan, hal tersebut diperkuat Putusan MK Nomor 284/PUU-XXIV/2026 yang merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-VII/2009, keduanya mengenai pengujian Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban pemerintah untuk membayar utang yang timbul berdasarkan putusan pengadilan dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus dialokasikan melalui APBN atau APBD.
“Dengan menolak permohonan dalam kedua perkara tersebut, Mahkamah tidak menjadikan pengaturan tata cara pembayaran yang merupakan ranah peraturan pelaksanaan sebagai alasan untuk menyatakan norma undang-undang yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutur Rudianto.
Dalam sesi pendalaman oleh hakim konstitusi, Rudianto mengakui terjadi beberapa kasus seperti di Papua, ada pekerjaan proyek yang tidak dibayarkan karena berganti kepala daerah. Pengerjaan proyek dilakukan pada kepala daerah sebelumnya, akan tetapi kepala daerah berikutnya tidak mau lagi membayar pekerjaan proyek tersebut.
“Saya kira ini menjadi permasalahan memang karena itu saya kira ada dari pihak pemerintah saya kira ini menjadi catatan saya kira bagi Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga yang mengawasi pemerintahan daerah agar ketika sudah menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu kita harus tunduk dan patuh karena itu sudah menjadi produk hukum yang harus kita laksanakan,” kata Rudianto.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang pleno berikutnya untuk permohonan ini akan kembali diselenggarakan pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 10.30. Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan Saksi dari Pemohon.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan PT Anugrah Prabu Mandiri Kota Prabumulih (Pemohon I) serta PT Nusantara Mekanika Industri (Pemohon II) yang diwakili direkturnya masing-masing. Para Pemohon mengaku hak konstitusionalnya telah dirugikan karena berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan frasa “...membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara.
Para Pemohon menyatakan belum menerima haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Pemkab PALI harus menganggarkan pembayaran kepada Pemohon I sebesar harga proyek yang dikerjakannya, yakni Rp1,8 miliar serta pembayaran ganti rugi Rp728,7 juta. Kemudian, sesuai Putusan Mahkamah Agung, Pemkab PALI wajib membayar modal kerja yang telah dikeluarkan oleh Pemohon II sebesar jumlah untuk mengerjakan 11 proyek tersebut yaitu Rp1,5 miliar dan harus ditambah dengan ganti kerugian Rp935,5 juta.
Pembayaran kepada Para Pemohon tersebut wajib dianggarkan Pemerintahan Kabupaten PALI dalam APBD Kabupaten PALI tahun berjalan melalui mekanisme APBD Perubahan (APBDP) atau paling lambat dalam APBD tahun berikutnya, guna mengindari tertundanya pemenuhan hak Para Pemohon, sehingga tidak terjadi the delayed justice is a denied justice. Untuk memperoleh pemenuhan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berbekuatan tetap tersebut, Para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum di antaranya mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Muara Enim.
Namun ternyata Pemkab PALI tidak menghargai Aanmaning eksekusi yang dilayangkan Ketua PN Muara Enim tersebut. Proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Muara Enim in casu juru sita PN Muara Enim tidak dapat dilanjutkan dengan eksekusi paksa atau eksekusi riel terhadap harta kekayaan Pemerintah Kabupaten PALI, oleh karena terhalang ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara melarang penyitaan terhadap Barang Milik Negara (BMN); baik berupa uang, barang bergerak, maupun tidak bergerak. Larangan yang identik juga termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985. Ipso jure, proses eksekusi yang dapat dilakukan oleh Ketua PN Muara Enim cq Juru Sita hanya sampai pada Membuat Berita Acara Eksekusi.
Pemkab PALI selalu menolak menganggarkan pembayaran eksekusi putusan pengadilan kepada Pemohon I dan II dengan mengajukan berbagai alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Pemkab PALI tersebut bukan saja merupakan sikap buruk dalam proses penyelenggaraan pemerintahan (bad governance), lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban… l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “...dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan atau paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya.” Mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma frasa “…membayar tagihan pihak ketiga.” Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “...dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan atau paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”.
(Sumber : Humas MKRI)
(PS/RUSLAN)
