"HR" Karyawan SPBU Jalan Ateri Diduga Sebagai Pelaku Pemukulan HP Wartawan Masih Bebas, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Masih Bungkam

/ Rabu, 21 Oktober 2026 / 02.00.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Hari ke 7(tujuh) Insiden pemukulan terhadap peralatan kerja jurnalis yang terjadi di SPBU Tuah Nomor 14.213.264 Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada 14 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 Wib yang diduga dilakukan oleh HR (Karyawan SPBU) terhadap Pahala Sinaga seorang Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya meliput di area SPBU, belum ada perkembangan proses hukum dari Petugas Kepolisian Polres Tanjungbalai.Kasat Reskrim IPTU.Pol.Benjamin Silaban, S.Tr.K., terkesan Bungkam.

BACA JUGA :

Ketua Forwaka Tanjungbalai Kecam Keras Penghalangan Tugas Wartawan,

"HR" Seorang karyawan SPBU setempat diduga kuat sebagai pelaku yang memukul hingga menjatuhkan ponsel yang digunakan wartawan saat sedang mendokumentasikan kejadian.

Kronologi Singkat :

Insiden bermula ketika wartawan tersebut datang ke lokasi untuk mengisi bahan bakar minyak. Saat berada di lokasi, ia melihat banyak warga yang sudah lama mengantre namun belum mendapatkan pelayanan. Ia pun kemudian mencoba merekam situasi tersebut menggunakan ponselnya.

Belum lama merekam, seorang karyawan SPBU tiba-tiba mendekat dan memukul ponsel yang dipegang wartawan itu sebanyak dua kali. Pada pukulan kedua, ponsel terlepas dari genggaman dan jatuh ke tanah. Peristiwa itu terjadi di depan banyak saksi mata yang sedang mengantre BBM.

Atas kejadian yang dialaminya, Pahala Sinaga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungbalai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/246/X/2026 dan sebagai Terlapor inisial "HR" Karyawan SPBU. 

Reaksi Masyarakat & Organisasi Pers ;

Peristiwa ini memicu kemarahan organisasi jurnalis di Tanjungbalai. Ketua FORWAKA Tanjungbalai, Sudi Rahmat, telah mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Laporan Korban Nomor : STTLP/246/X/2026, telah masuk ke Polres Tanjungbalai dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik, namun hinga saat ini pelaku masih bebas menjalankan aktivitasnya sebagai karyawan SPBU. 

" Kita cuma bisa berharap kepada petugas Kepolisian Polres Tanjungbalai segera menangkap pelaku karena, hingga saat ini pelaku tersebut masih bebas menjalankan aktivitasnya sebagai Karyawan SPBU pertanyaannya, apakah laporan korban tidak direspon Petugas Kepolisian?" ungkap Sudi Rahmat kepada awak media. 

Masih kata Sudi Rahmat, " Jika Petugas Kepolisian tak segera menangani perkara ini dengan serius dan tegas untuk menangkap pelaku, maka kita khawatirkan akan banyak oknum oknum pelaku kekerasan serta penghalang tugas Jurnalis yang akan timbul di mana mana khususnya Kota Tanjungbalai" tutupnya dengan nada tegas. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., dan Kasat Reskrim IPTU.Pol.Benjamin Silaban, S.Tr.K., selaku Penyidik terkait perkara ini dan terkesan bungkam sehingga menimbulkan pertanyaan publik ada apa dengan kinerja Kepolisian Polres Tanjungbalai??????.

Saat media mencoba meminta keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai belum memberikan pernyataan apapun atau terlihat bungkam terkait status pemeriksaan maupun identitas pelaku. Belum diketahui apakah pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atau belum.

Masyarakat berharap kepolisian tidak menutup-nutupi kasus ini dan segera mengungkap fakta di lapangan, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dasar Hukum :

Perbuatan menghalangi tugas wartawan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: "Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas pers sebagaimana dimaksud dalam Pasl 4 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."(PS/IG) 

 

Komentar Anda

Terkini: