Jangan Tunggu Konflik di Kute, HMI Sorot Celah Hukum Perbup Pilkades Agara

/ Minggu, 04 Oktober 2026 / 12.22.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | KUTACANE – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dinilai perlu segera membuka kembali ruang kajian terhadap Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengulu Serentak.

Dorongan tersebut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane. Organisasi mahasiswa ini menilai persoalan yang terdapat dalam regulasi Pilkades tidak semestinya baru dibicarakan ketika tahapan pemilihan telah berjalan jauh atau ketika sengketa mulai muncul di tengah masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Kutacane, Khairil Anwar, menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya menyerang Bupati Aceh Tenggara secara politik. Menurutnya, justru Bupati perlu mendapatkan perlindungan secara kelembagaan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan hukum akibat lemahnya perumusan maupun harmonisasi regulasi.

Sorotan HMI berangkat dari persoalan substansi dan konstruksi hukum Perbup Nomor 22 Tahun 2026, terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam naskah HMI disebutkan, PP tersebut telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan memuat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan kepala desa dengan satu calon. Di sisi lain, Aceh memiliki kekhususan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

Di tingkat Kabupaten Aceh Tenggara, Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pengulu Serentak juga masih menjadi bagian penting dalam kerangka hukum penyelenggaraan Pilkades. Karena itu, menurut HMI, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Perbup tersebut dapat diterbitkan, melainkan apakah seluruh norma di dalamnya telah benar-benar selaras dengan aturan yang lebih tinggi maupun regulasi khusus yang berlaku di Aceh dan Aceh Tenggara.

Di sinilah pemerintah daerah dituntut tidak sekadar menerbitkan aturan, tetapi memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Sebab, persoalan Pilkades bukan hanya urusan administratif. Ketentuan mengenai persyaratan calon, proses seleksi, jumlah calon, pemberian sanksi, pembatalan calon hingga mekanisme penyelesaian keberatan memiliki konsekuensi langsung terhadap legitimasi proses dan hasil pemilihan.

Jika norma tidak cukup jelas, ruang tafsir dapat terbuka. Seorang bakal calon bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, kemudian mempersoalkan keputusan panitia. Pendukungnya dapat mempertanyakan proses seleksi, sementara calon lain dapat menilai keputusan tersebut menguntungkan pihak tertentu.

Situasi semacam itu belum tentu berujung konflik. Namun, ketidakjelasan aturan dapat meningkatkan potensi sengketa apabila tidak disertai prosedur keberatan, pembuktian dan pengambilan keputusan yang transparan. HMI menilai celah semacam inilah yang seharusnya ditutup sebelum surat suara dibagikan kepada masyarakat.


Calon Tunggal Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu


Salah satu titik yang dinilai membutuhkan penjelasan pemerintah adalah mekanisme ketika hanya terdapat satu bakal calon atau satu calon yang memenuhi syarat.

HMI mempertanyakan bagaimana ketentuan mengenai calon tunggal dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ditempatkan dalam konteks kekhususan Aceh dan Qanun Aceh Tenggara.

Pertanyaan tersebut bukan perkara sepele. Jika mekanisme calon tunggal tidak dipahami secara seragam, panitia pemilihan di tingkat kute berpotensi menghadapi perbedaan tafsir ketika menjalankan tahapan pencalonan maupun pemilihan.

Jangan sampai aturan terlihat jelas di atas kertas, tetapi justru menimbulkan kebingungan ketika berhadapan dengan persoalan konkret di lapangan.

Apalagi Pilkades berlangsung langsung di tengah masyarakat. Setiap keputusan panitia menyangkut calon tertentu dapat dengan cepat menjadi perhatian keluarga, pendukung dan kelompok masyarakat yang berkepentingan.


Syarat Calon Harus Terukur, Bukan Sekadar Ditulis


HMI juga menyoroti sejumlah persyaratan calon yang perlu diuji secara cermat, termasuk aspek usia, kompetensi, kemampuan membaca Al-Qur’an, moralitas dan persyaratan lainnya.

Menurut HMI, setiap persyaratan harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas, ukuran yang objektif serta mekanisme pemeriksaan yang transparan.

Hal terpenting bukan hanya apa persyaratannya, tetapi bagaimana persyaratan tersebut dibuktikan dan siapa yang berwenang menilainya.

Jika seseorang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan moral atau kompetensi, misalnya, apa dasar pembuktiannya? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apa standar penilaiannya? Apakah calon diberi kesempatan memberikan klarifikasi? Dan kepada siapa keberatan dapat diajukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut HMI, harus mendapatkan jawaban sebelum proses seleksi berjalan semakin jauh. HMI juga mengingatkan agar kritik terhadap persyaratan tidak dilakukan secara serampangan, karena Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 sendiri mengatur berbagai persyaratan calon Keuchik. Persoalannya lebih pada bagaimana norma tersebut diterjemahkan dan diterapkan dalam mekanisme seleksi.


Sanksi Tidak Boleh Berdiri Sendiri


Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mekanisme pemberian sanksi dan pembatalan calon.

Dalam negara hukum, mencantumkan jenis sanksi saja tidak cukup. Harus ada prosedur yang terang: siapa yang menemukan pelanggaran, siapa yang memeriksa, bagaimana proses klarifikasi dilakukan, bagaimana keberatan diajukan dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir.

Sebab, keputusan yang membatalkan seseorang dari proses pemilihan bukan keputusan biasa. Ada hak politik warga yang ikut dipertaruhkan.

Jika prosedur tidak jelas, keputusan panitia berpotensi dipersoalkan dan dapat menyeret pemerintah daerah ke dalam sengketa yang sebenarnya masih bisa dicegah sejak awal.

Jangan Biarkan Celah Regulasi Berubah Menjadi Persoalan Sosial

Pemerintah daerah juga harus memahami karakter Pilkades di tingkat kute.

Kandidat bukan sekadar nama di atas surat suara. Mereka merupakan bagian dari masyarakat, keluarga dan jaringan sosial yang saling mengenal. Karena itu, sengketa pencalonan maupun hasil pemilihan dapat mempunyai dampak sosial yang lebih luas dibandingkan sengketa administratif biasa.

Jika seorang calon didiskualifikasi, persoalannya dapat melibatkan keluarga dan kelompok pendukung. Begitu pula apabila hasil pemilihan dipersoalkan setelah pemungutan suara.

Karena itu, setiap celah regulasi perlu ditutup sebelum berubah menjadi celah sengketa.

HMI sendiri menegaskan tidak sedang menyimpulkan bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2026 pasti akan menyebabkan kerusuhan. Yang menjadi perhatian adalah potensi sengketa apabila terdapat norma yang belum harmonis, prosedur yang belum jelas atau pembagian kewenangan yang masih membuka ruang tafsir.


Bupati Jangan Menjadi Korban Lemahnya Kajian Regulasi


Khairil Anwar kembali menegaskan, kritik HMI bukan ditujukan untuk menyerang Bupati Aceh Tenggara.

Sebaliknya, HMI mengingatkan agar Bupati tidak menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi politik maupun administratif dari persoalan regulasi yang semestinya dapat diselesaikan melalui kajian hukum, harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih matang.

Setiap produk hukum pemerintah daerah, menurut HMI, harus dipastikan telah melalui proses pengkajian yang memadai.

Jika kemudian ditemukan kelemahan dalam regulasi, yang harus diperbaiki adalah regulasi dan proses kerja birokrasi yang melahirkannya—bukan kritik publik yang mempertanyakan kebijakan tersebut.


HMI: Koreksi Sekarang, Jangan Menunggu Sengketa


HMI menyebut Pilkades serentak di Aceh Tenggara direncanakan berlangsung pada November 2026 dengan mencakup 116 kute. Tahapan pembentukan panitia pemilihan juga disebut telah berjalan.

Kondisi tersebut justru menjadi alasan agar pemerintah tidak menunda evaluasi. Menurut HMI, melakukan koreksi terhadap regulasi sebelum tahapan semakin jauh jauh lebih mudah dibandingkan menyelesaikan sengketa setelah proses pemilihan berlangsung.


HMI Cabang Kutacane meminta Pemkab Aceh Tenggara melakukan sedikitnya lima langkah.


Pertama, melakukan review terhadap Perbup Nomor 22 Tahun 2026 dengan memperhatikan perkembangan hukum setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Kedua, memastikan harmonisasi antara UU Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Qanun Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Ketiga, memperjelas standar dan prosedur seleksi calon, termasuk mekanisme pembuktian, klarifikasi dan keberatan.

Keempat, memperjelas mekanisme pemberian sanksi serta pembatalan calon agar keputusan panitia tidak mudah dipersoalkan.

Kelima, memberikan pedoman yang seragam kepada seluruh panitia di tingkat kute agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

Pada akhirnya, HMI menilai pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembenahan. Kritik tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan publik agar Pilkades berlangsung dengan kepastian hukum dan tidak meninggalkan persoalan di tengah masyarakat.

Jangan sampai setelah pemilihan selesai, pemerintah baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Sebelum surat suara dibuka, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa aturan mainnya benar-benar jelas, harmonis dan tidak membuka ruang sengketa.

HMI Cabang Kutacane memilih mengingatkan sekarang, ketika masih ada ruang untuk memperbaiki, daripada diam dan kemudian masyarakat harus berhadapan dengan persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. (PS/ASP) 


Khairil Anwar

Ketua Umum HMI Cabang Kutacane – Aceh Tenggara


Komentar Anda

Terkini: