POSKOTASUMATERA.COM- PADANG LAWAS UTARA
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara penganiayaan dengan pelapor Ongku P. Harahap tidak benar. Ia menyatakan, penanganan perkara tersebut telah melalui tahapan prosedural dan proses hukum masih terus berjalan.
Perkara dengan nomor laporan polisi LP/B/03/VI/2026/SKPT Polsek Padang Bolak/Polres Padang Lawas Utara itu ditangani penyidik melalui sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi terhadap saksi korban dan saksi-saksi terlapor, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelaksanaan gelar perkara.
Abdul Hakim menjelaskan, pada 19 Agustus 2026, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Dalam perkembangan berikutnya, gelar perkara pada 15 September 2026 belum menghasilkan penetapan tersangka. Penyidik kemudian melakukan konfrontasi antara pelapor dan terlapor pada 18 September 2026 guna memperjelas keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari setelahnya, tepatnya 19 September 2026, penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan ASP sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, ASP dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 24 September 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena penasihat hukumnya sedang menjalani agenda persidangan di tempat lain dan meminta penjadwalan ulang.
Pemeriksaan terhadap ASP sebagai tersangka akhirnya dilaksanakan pada 29 September 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, penasihat hukum bersama keluarga tersangka mengajukan permohonan agar ASP tidak dilakukan penahanan.
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Abdul Hakim menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap ASP bukan berarti tersangka telah ditangkap kemudian dilepaskan.
“Jadi, ASP bukan dilepaskan setelah ditangkap, tetapi tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Tersangka tetap wajib kooperatif, dijamin keluarganya, wajib lapor dua kali seminggu dan tidak melarikan diri. Proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada JPU,” ujar Abdul Hakim, Jumat (2/10/2026).
Dalam penanganan perkara pidana, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak dilakukannya penahanan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan maupun menghapus status seseorang sebagai tersangka.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(*)
