Lapas Gorontalo Lindungi 52 Warga Binaan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hasil Kebun Ikut Dipanen

/ Jumat, 09 Oktober 2026 / 19.48.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan produktif yang berorientasi pada pengembangan keterampilan dan perlindungan sosial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui panen melon dan sayur-mayur hasil budidaya warga binaan sekaligus pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 52 warga binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja produktif, Jumat (9/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo itu menjadi bukti bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas diri, penguatan kemandirian ekonomi, serta persiapan reintegrasi sosial. Melalui pembinaan berbasis keterampilan, warga binaan diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi, membangun kedisiplinan, dan memperoleh pengalaman kerja yang bermanfaat setelah kembali ke tengah masyarakat.


Sebagai bagian dari upaya tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Aula Lapas Gorontalo. Kegiatan ini turut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya mengintegrasikan pembinaan keterampilan dengan perlindungan terhadap risiko kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan bertanggung jawab.


Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, A.Md.I.P., S.H., memberikan perhatian terhadap pengembangan berbagai kegiatan produktif sebagai sarana pembentukan keterampilan dan karakter warga binaan. Program yang dikembangkan meliputi kegiatan pertanian dan perkebunan, menjahit, hingga keterampilan jasa seperti mencukur rambut atau barber. Beragam kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman praktis sekaligus membuka peluang bagi warga binaan agar mampu mengembangkan usaha atau memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan masa pidana.


Panen melon dan sayur-mayur menjadi salah satu hasil nyata dari proses pembinaan tersebut. Selain memberikan pengalaman dalam mengelola tanaman, kegiatan pertanian turut melatih ketekunan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja secara terstruktur. Hasil budidaya itu juga menunjukkan bahwa lingkungan pemasyarakatan dapat menjadi ruang pembelajaran produktif yang mendorong warga binaan menghasilkan karya dan membangun kepercayaan diri melalui aktivitas yang bermanfaat.


BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan terhadap Risiko Kerja


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan seiring dengan pelaksanaan kegiatan kerja produktif. Menurutnya, pembekalan keterampilan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan sosial agar warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai keselamatan kerja dan pentingnya jaminan sosial dalam kehidupan profesional.


“Warga binaan juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari upaya memastikan kegiatan produktif yang mereka jalani mendapatkan perhatian terhadap risiko kerja,” ujar Sanco.


Sebanyak 52 warga binaan tersebut memperoleh perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan. Sementara itu, JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berdasarkan persyaratan dan ketentuan program.


Sanco mengapresiasi langkah Lapas Gorontalo yang mengintegrasikan pembinaan kemandirian dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga binaan mengenai pentingnya perlindungan pekerja, termasuk ketika mereka nantinya kembali bekerja, membuka usaha, atau menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri di tengah masyarakat.


“Kami mengapresiasi Lapas Gorontalo yang telah menunjukkan kepedulian nyata. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, para warga binaan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri apabila bekerja atau menjalankan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Kolaborasi untuk Mendorong Kemandirian dan Reintegrasi Sosial


Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya. Kerangka regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif setelah kembali ke masyarakat. Pengembangan keterampilan, pembiasaan bekerja secara produktif, serta pemahaman mengenai perlindungan sosial merupakan unsur yang saling melengkapi dalam mendukung proses reintegrasi sosial.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Heri Sulistyo, B.C.I.P., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Salduriman, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.


Panen melon dan sayur-mayur serta pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 52 warga binaan menjadi gambaran sinergi antara pembinaan pemasyarakatan dan jaminan sosial. Di satu sisi, warga binaan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan menghasilkan produk yang bernilai. Di sisi lain, mereka mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja melalui program jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan.


Melalui kolaborasi tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo diharapkan dapat terus mendorong pembinaan yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, bekal yang diperoleh selama menjalani masa pembinaan tidak hanya berupa keterampilan teknis, tetapi juga kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, kemandirian ekonomi, dan tanggung jawab sosial sebagai modal membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: