POSKOTASUMATRA.COM | CEH TENGGARA – Peredaran narkotika kembali mencoreng wilayah Aceh Tenggara. Kali ini, 13 paket diduga sabu ditemukan di area musala di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) dalam pengungkapan tersebut.
Penindakan dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi tersebut tidak dibiarkan menjadi kabar angin. Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan A.P. Namun, saat pemeriksaan awal terhadap dirinya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian memperluas pengembangan ke sekitar lokasi. Area musala yang berada di depan rumah A.P. turut diperiksa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah plastik putih bening berisi 13 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,29 gram yang berada di atas pengeras suara di halaman musala.
Temuan itu memperkuat penyelidikan polisi. Selain 13 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit handphone Infinix warna biru serta uang tunai Rp372.000.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. disebut mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zulfikar.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Pengungkapan di Pulo Gadung ini menjadi perhatian karena barang bukti diduga sabu ditemukan di area musala. Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang asal-usul barang tersebut, keterkaitan A.P., serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (PS/ASP)
