Paripurna 4 Ranperda, Bupati Nias Barat: Jangan Hanya Formalitas, Perda Harus Bekerja

/ Jumat, 02 Oktober 2026 / 09.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT - Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berhenti sebagai formalitas hukum semata. Perda harus benar-benar bekerja dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan, catatan, dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Kamis (1/10/2026).

"Tujuan kita bukan sekadar menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah, tetapi bagaimana menghasilkan Perda yang dapat bekerja, menghadirkan pelayanan air minum yang semakin baik, membangun Perumda yang sehat dan profesional, serta menghadirkan rumah dan lingkungan permukiman yang semakin layak, sehat dan aman," tegas Bupati Eliyunus.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pendirian Perumda Air Minum Tirta Humaga, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Humaga, serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi PDI Perjuangan-Perindo, dan Fraksi Karya Bangsa-Demokrat, Bupati menyatakan semua masukan bertujuan sama.

"Seluruh masukan memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, sehat secara fiskal, dapat dilaksanakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

SPAM Bukan Sekadar Pipa

Bupati menekankan, persoalan air minum adalah pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar pembangunan pipa.

"Bukan sekadar membangun infrastruktur air, tetapi membangun sistem pelayanan yang berfungsi dan berkelanjutan," tegasnya. 

Penyelenggaraan SPAM, kata dia, harus berorientasi memperluas cakupan, meningkatkan kualitas air, dan menjaga kontinuitas.

Perumda Harus Profesional, Tarif Harus Wajar

Terkait Perumda Tirta Humaga, Bupati menyebutkan keberhasilannya tidak hanya diukur dari laba, tetapi dari kualitas pelayanan.

Perumda harus dikelola sehat, profesional, efisien dan berkelanjutan, dengan indikator peningkatan pelanggan, kualitas dan kontinuitas air, serta penurunan kehilangan air.

Untuk tarif, Pemkab memastikan akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat kecil.

"Prinsipnya, masyarakat memperoleh pelayanan yang layak dengan tarif yang wajar, sementara perusahaan wajib dikelola secara efisien," sebutnya.

Modal Harus Transparan

Untuk penyertaan modal daerah, Bupati menegaskan setiap rupiah modal harus diikuti kinerja nyata dan terukur. Penggunaannya harus transparan dan dapat dievaluasi secara berkala.

"Semakin besar sumber daya publik yang dipercayakan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas dan kinerja," katanya.

Perumahan Jangan Ciptakan Masalah Baru

Di bidang perumahan, Bupati mengingatkan kebijakan tidak boleh hanya membangun rumah baru, tetapi harus menyentuh warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, berbasis data objektif dan tepat sasaran tanpa kedekatan pribadi.

Pembangunan kawasan juga harus memperhatikan tata ruang, sanitasi, persampahan, dan risiko bencana.

"Pembangunan harus menyelesaikan masalah, bukan menciptakan persoalan baru seperti banjir, sanitasi buruk, kekurangan air maupun penurunan kualitas lingkungan," tegasnya.

Bupati mengungkapkan, Ranperda SPAM, Perumda, dan penyertaan modal telah diawali studi kelayakan dan akan dilanjutkan dengan rencana bisnis, sehingga bukan tanpa dasar.

"Kita tuntaskan pembahasan Ranperda ini dengan semangat kemitraan, ketelitian, transparansi dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.

Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua I DPRD Nias Barat, Haogomano Gulo, S.Pd., dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 11 dari 20 anggota DPRD. Turut hadir Pj. Sekda Nias Barat, para Asisten, pimpinan OPD, dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Nias Barat. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: