Revisi UUPA: Tanda Komitmen Pusat dan Harapan Baru Rakyat Aceh

/ Minggu, 04 Oktober 2026 / 17.23.00 WIB
Muhammad Fansuri Seudati, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.
Oleh: Muhammad Fansuri Seudati

POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH—Keputusan DPR RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif pada 8 September 2026 merupakan momentum penting. Langkah ini bukan sekadar prosedur legislasi biasa. Ia menjadi sinyal nyata bahwa pemerintah pusat masih memegang komitmen terhadap kekhususan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

Dua dekade lebih sejak perdamaian disepakati, Aceh terus berjalan dalam kerangka otonomi khusus. Namun, seiring waktu, sejumlah pasal UUPA mulai memerlukan penyesuaian. Putusan Mahkamah Konstitusi, perkembangan tata kelola pemerintahan, serta berakhirnya skema dana otonomi khusus pada 2027 menjadi alasan kuat mengapa revisi tak bisa ditunda. Dalam konteks ini, inisiatif DPR untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam agenda pembahasan justru menunjukkan bahwa pusat tidak menutup mata terhadap kebutuhan Aceh.

Revisi yang digagas diharapkan memperkuat, bukan mengurangi, kewenangan Aceh. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian, seperti keberlanjutan dana otonomi khusus, pengelolaan sumber daya alam, kewenangan wilayah laut, serta penegasan hubungan pusat-daerah, merupakan substansi yang selama ini dinantikan masyarakat. Jika dibahas secara terbuka dan melibatkan aspirasi Aceh secara serius, revisi ini berpeluang menjadi instrumen baru untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

*Penguatan Kedudukan Qanun Aceh: Menuju Kepastian Hukum yang Lebih Kokoh*

Salah satu persoalan mendasar yang harus diselesaikan melalui revisi UUPA adalah kedudukan Qanun Aceh. Selama ini Qanun sering diperlakukan sama dengan Peraturan Daerah di provinsi lain, sehingga mudah terbentur dengan regulasi pusat. Padahal, Qanun lahir dari kekhususan yang dijamin UUPA dan MoU Helsinki.

Contoh paling nyata adalah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Meskipun secara prosedural sah dan berdasarkan Pasal 246–247 UUPA yang memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menentukan bendera dan lambangnya sendiri, implementasi Qanun ini hingga kini terhambat. Pemerintah pusat menilai desain bendera (bulan bintang) memiliki kemiripan dengan simbol yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka, dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Akibatnya, bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara resmi dan luas.

Revisi UUPA harus mempertegas bahwa Qanun Aceh memiliki kedudukan khusus. Frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terlalu mengikat dari pusat perlu disesuaikan, terutama untuk urusan kekhususan Aceh. Dengan penguatan ini, Qanun tidak lagi mudah “dibekukan” secara de facto, dan Aceh memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengatur identitasnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*Perluasan Kewenangan Laut: Dari 12 Mil Menuju 200 Mil*

Isu lain yang tak kalah strategis adalah perluasan kewenangan pengelolaan sumber daya laut. Saat ini, UUPA 2006 membatasi kewenangan Aceh hanya sampai 12 mil laut. Padahal, semangat MoU Helsinki dan kebutuhan ekonomi Aceh menuntut pengelolaan yang lebih luas, hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau sekitar 200 mil laut.

Banyak blok migas potensial di perairan Aceh, termasuk wilayah Andaman, berada di luar 12 mil. Saat ini pengelolaannya lebih dominan di bawah SKK Migas, sementara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hanya berwenang sampai 12 mil. Usulan perubahan Pasal 160 UUPA yang sedang diperjuangkan Pemerintah Aceh dan DPRA bertujuan memperjelas pengelolaan bersama migas offshore hingga 200 mil. Langkah ini akan memperkuat posisi Aceh dalam bagi hasil, perizinan, dan pengawasan sumber daya alam, sekaligus membuka peluang ekonomi biru yang lebih luas.

Data dari pembahasan di Badan Legislasi DPR RI menunjukkan bahwa isu kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak-gas bumi menjadi salah satu fokus utama yang terus dikawal Pemerintah Aceh. Perluasan ini bukan sekadar soal angka mil, melainkan soal keadilan spasial dan pemenuhan janji perdamaian.

*Harapan Baru yang Harus Dijaga*

Dana otonomi khusus selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di Aceh. Usulan agar alokasinya diperkuat, bahkan digagas hingga 2,5 persen, menunjukkan adanya kesadaran bahwa investasi di Aceh bukan hanya soal angka, melainkan soal keadilan historis dan keberlanjutan perdamaian. Pembentukan mekanisme koordinasi yang lebih baik dalam pengelolaan dana tersebut juga menjadi peluang untuk memastikan dana benar-benar menyentuh sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Tentu saja, proses revisi harus dijaga agar tidak menyimpang dari semangat awal. MoU Helsinki dan UUPA 2006 adalah fondasi perdamaian. Setiap perubahan harus memperkuat fondasi itu, bukan melemahkannya. Oleh karena itu, keterlibatan Pemerintah Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, akademisi, dan elemen sipil Aceh dalam setiap tahap pembahasan menjadi keharusan. Transparansi dan partisipasi publik akan menentukan apakah revisi ini benar-benar menjadi milik rakyat Aceh atau hanya menjadi dokumen elite.

Dari sisi pusat, kesediaan DPR menjadikan revisi UUPA sebagai usul inisiatif patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen politik. Komitmen ini perlu diterjemahkan lebih lanjut dalam substansi yang berpihak pada kemajuan Aceh. Pemerintah pusat dan DPR RI memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa otonomi khusus bukan sekadar label, melainkan instrumen nyata untuk mewujudkan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi rakyat Aceh, revisi UUPA adalah harapan baru. Harapan bahwa pembangunan akan lebih merata, kemiskinan bisa ditekan, dan generasi muda memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang. Harapan bahwa perdamaian yang telah diperjuangkan dengan susah payah tidak hanya berhenti di tingkat keamanan, tetapi juga hadir dalam bentuk kesejahteraan yang terasa di setiap gampong. Harapan bahwa Qanun Aceh memiliki kepastian hukum yang kuat, dan bahwa sumber daya alam di laut Aceh dapat dikelola secara lebih adil hingga 200 mil.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Semua pihak pusat, daerah, dan masyarakat perlu duduk bersama dengan niat yang sama: menjadikan revisi UUPA sebagai jembatan menuju Aceh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Jika semangat itu dijaga, maka revisi ini tidak hanya menjadi tanda komitmen pusat, tetapi juga menjadi titik tolak baru bagi masa depan rakyat Aceh.(PS|IMAM)

Komentar Anda

Terkini: