Sejarah Tanah Eks-HGU Tak Bisa Dipisahkan dari Nasionalisasi dan Hak Masyarakat

/ Rabu, 07 Oktober 2026 / 18.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -- MEDAN — Persoalan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Utara tidak dapat dipahami hanya dari dokumen konsesi atau status penguasaan tanah pada masa lalu. Sejarah politik, perubahan kekuasaan, nasionalisasi perkebunan, serta sejarah penguasaan masyarakat menjadi rangkaian penting yang perlu diperhitungkan dalam menentukan dimensi legalitas dan penyelesaian sengketa agraria secara komprehensif.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif” yang digelar di Aula Adhighuna Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

Menurut OK Saidin, sejarah perjalanan konsesi perkebunan di Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik dan ekonomi yang berlangsung sejak masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang hingga periode setelah Indonesia merdeka.

Pada masa pendudukan Jepang sekitar 1942, terjadi perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan perkebunan. Berbagai aset perkebunan yang sebelumnya dikuasai perusahaan asing dibawah kolonial Belanda, kemudian berubah menjadi dibawah pengawasan pemerintahan pendudukan Jepang.

Perubahan tersebut menjadi salah satu mata rantai penting dalam perjalanan pengelolaan perkebunan di Indonesia, termasuk yang kemudian mengarah pada kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan setelah Indonesia merdeka.

Memasuki periode berikutnya, terutama sekitar tahun 1953, persoalan konsesi perkebunan semakin berkembang dan menjadi bagian dari dinamika politik nasional. Pemerintah Indonesia mulai melakukan penataan terhadap penguasaan tanah dan perusahaan perkebunan yang sebelumnya berada dalam struktur konsesi perusahaan asing, khususnya perusahaan-perusahaan Belanda.

Dalam proses tersebut, muncul berbagai gagasan mengenai pembelian maupun pengambilalihan konsesi dengan jangka waktu panjang, termasuk konsesi hingga 75 tahun. Bersamaan dengan itu, muncul pula pembahasan mengenai relokasi dan penataan kembali kawasan perkebunan yang diperkirakan membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun.

Persoalan konsesi kemudian semakin berkaitan dengan hubungan politik Indonesia dan Belanda pascakonflik. Pihak-pihak yang sebelumnya menguasai konsesi berupaya mempertahankan atau memperoleh kembali hak pengelolaannya. Namun, pemerintah Indonesia pada saat yang sama semakin menegaskan kepentingan nasional dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya perkebunan.

Perkembangan tersebut turut melahirkan berbagai perkumpulan dan asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan perkebunan eks Belanda. Organisasi-organisasi tersebut kemudian terlibat dalam berbagai proses perundingan menyangkut keberlanjutan pengelolaan perkebunan dan status konsesi.

Nasionalisasi Jadi Titik Penting

Menurut OK Saidin, kebijakan nasionalisasi perusahaan asing (terutama milik Belanda) yang dilakukan pada tahun 1957 hingga 1960, menjadi salah satu titik penting dalam sejarah pengelolaan perkebunan di Indonesia. Nasionalisasi tidak semata-mata menyangkut perubahan kepemilikan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan penegasan kepentingan nasional atas tanah dan sumber daya perkebunan.

Dengan demikian, persoalan konsesi pada masa tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai hubungan hukum antara pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan Belanda. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menentukan status tanah, hak pengelolaan, serta keberlanjutan pemanfaatannya setelah berakhirnya kekuasaan kolonial.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi masalah agraria yang kompleks dan dalam sejumlah wilayah masih menjadi perdebatan hingga sekarang.

Salah satu persoalan yang muncul adalah perbedaan pandangan mengenai status tanah yang dahulu berada dalam kawasan konsesi Kesultanan dan kemudian dikelola perusahaan perkebunan.

Di satu sisi, Kesultanan memiliki pandangan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah Kesultanan. Namun, di sisi lain, terdapat masyarakat yang berpandangan bahwa tanah yang dahulu dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan tidak semata-mata dapat dipahami sebagai tanah milik Sultan.

Masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut mendasarkan pandangannya pada sejarah penguasaan dan pengusahaan tanah secara turun-temurun. Mereka menilai bahwa sebelum sebagian wilayah tersebut menjadi kawasan perkebunan, telah terdapat masyarakat yang hidup, bermukim, dan mengusahakan tanah tersebut.

Karena itu, ketika suatu kawasan dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan, muncul persoalan mendasar mengenai hubungan antara hak Kesultanan, hak perusahaan berdasarkan konsesi, serta hak masyarakat yang secara historis telah menguasai atau mengusahakan tanah.

Sejarah Masyarakat Tak Bisa Diabaikan

Dalam perspektif masyarakat, persoalan tanah tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan keberadaan dokumen konsesi. Sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

Pandangan tersebut bertolak dari sejarah perjuangan masyarakat dan nenek moyang mereka yang telah lama menguasai serta mengusahakan kawasan yang kemudian berkembang menjadi areal perkebunan.

Dengan demikian, persoalan eks-HGU tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, sosial, politik dan hukum yang saling berkaitan.

Kompleksitas tersebut semakin kuat jika dikaitkan dengan berbagai perubahan politik dan sosial yang berlangsung pada masa revolusi kemerdekaan, khususnya di Sumatera Timur pada 1946.

Peristiwa politik dan sosial pada masa itu membawa perubahan besar terhadap struktur kekuasaan tradisional dan hubungan antara kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur dengan masyarakat.

Sejumlah pemimpin dan keluarga kerajaan mengalami perubahan kedudukan akibat pergolakan politik tersebut. Perubahan itu tidak hanya memengaruhi struktur pemerintahan tradisional, tetapi juga berdampak pada persoalan tanah, perkebunan dan hubungan antara masyarakat dengan Kesultanan.

Dinamika tersebut berlangsung di sejumlah wilayah kerajaan di Sumatera Timur, termasuk Deli, Langkat, Serdang, Asahan dan wilayah lainnya.

Perubahan struktur kekuasaan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu dikaji ketika membicarakan sejarah tanah konsesi maupun tanah eks-HGU di Sumatera Utara.

Tiga Perspektif Harus Ditempatkan Proporsional

OK Saidin menekankan bahwa sejarah tanah eks-konsesi tidak cukup dijelaskan melalui satu perspektif. Setidaknya terdapat tiga perspektif utama yang perlu ditempatkan secara proporsional, yakni perspektif Kesultanan, pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan, dan masyarakat yang memiliki sejarah penguasaan atau pengusahaan tanah.

Perspektif Kesultanan berkaitan dengan sejarah penguasaan wilayah dan pemberian konsesi kepada perusahaan perkebunan. Sementara perspektif pemerintah berkaitan dengan perubahan status pengelolaan tanah setelah kemerdekaan, termasuk proses nasionalisasi dan kebijakan pertanahan negara.

Adapun perspektif masyarakat berkaitan dengan sejarah penguasaan, pengusahaan, permukiman serta perjuangan masyarakat atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.

Ketiga perspektif tersebut perlu dikaji secara berimbang agar penyelesaian persoalan tanah eks-HGU tidak hanya berorientasi pada aspek formal administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah dan kondisi sosial yang berkembang.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan mengenai legalitas tanah eks-HGU diharapkan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memegang dokumen atau siapa yang pernah memberikan konsesi. Lebih dari itu, perlu ditelusuri bagaimana sejarah penguasaan tanah terbentuk, bagaimana perubahan politik memengaruhinya, bagaimana proses nasionalisasi berlangsung, serta bagaimana hak-hak masyarakat berkembang dari waktu ke waktu.

Karena itu, penyelesaian persoalan tanah eks-HGU membutuhkan kajian yang komprehensif dengan mempertemukan aspek sejarah, hukum agraria, administrasi pertanahan dan kondisi sosial masyarakat.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan historis dengan tanah yang dipersoalkan. (PS/SAN)

Komentar Anda

Terkini: