POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 03 Februari 2022 tentang pembayaran uang pesangon Kurnia Darmayanti br.Ginting Mantan Karyawan RS.Permata Bunda Medan sekaligus sebagai Penggugat sebesar Rp. 64.804.325, -(enam puluh empat juta delapan ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), diduga diabaikan Dr.Rosihan Arbie(Direktur) yang hingga saat ini belum melaksanakannya sesuai putusan pengadilan.
BACA JUGA :
Dr.Rosihan Arbie : Menang Jadi Arang
Hal ini membuat Kurnia Darmayanti kecewa dan melaporkan hal yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara demi mendapatkan keadilan dari pihak Kepolisian.
" Saya sangat kecewa dengan Pak Rosihan Arbie yang selalu menjanjikan akan membayarkan uang pesangon saya sejak diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan tapi sampai sekarang tidak pernah dilakukannya ", ungkap Kurnia kepada awak media di depan SPKT Poldasu.
Lanjutnya, " Masalah ini sudah saya kuasakan kepada DPP FKSM dan pada hari ini, saya didampingi sekretaris DPP FKSM membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terhadap Bapak Rosihan Arbie tentang uang pesangon saya yang belum diberikannya selaku Direktur Rumah Sakit Permata Bunda Medan, " sebutnya.
Abdul Latif Nasution, S.S, juga membenarkan bahwa saat ini sedang mendampingi Kurnia Darmayanti untuk membuat laporan kepolisian di Polda Sumatera Utara terkait Putusan Pengadilan Negeri Medan yang seakan diabaikan oleh pihak Managemen Rumah Sakit Permata Bunda Medan Jl.SM.Raja Medan.
" Kita dari DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), sebagai penerima kuasa dari Kurnia Darmayanti br.Ginting saat ini sedang mendampingi pemberi kuasa membuat laporan polisi ke Poldasu terkait putusan Pengadilan yang diabaikan oleh Managemen Rumah Sakit Permata Bunda Medan tentang kewajiban membayar uang pesangon kepada Kurnia(Penggugat) sebagai mantan Karyawan Rumah Sakit, " jelas Abdul Latif.
Abdul Latif juga menjelaskan bahwa sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada Dr.Rosihan Arbie (Dirut) tertanggal 11 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025 namun tidak dijawab hingga harus menempuh jalan hukum.
" Kita sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada Dr. Rosihan Arbie namun tidak dijawab maka, terpaksa kita tempuh jalan hukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas Abdul Latif.
Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/1483/IX/2025//SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 09 September 2025, Kurnia darmayanti resmi melaporkan Dr.Rosihan Arbie(Dirut RS.Prrmata Bunda) ke pihak Kepolisian.
Hasil konseling antara petugas SPKT dengan Unit Dit.Reskrimsus, Petugas menetapkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Ayat (1) UU 13/2003.
Usai membuat Laporan di Unit SPKT Polda Sumatera Utara, Kurnia Darmayanti Br.Ginting di minta kembali ke rumahnya sambil menunggu petugas dari Dit reskrimsus menghubungi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadapnya.
Ditanya harapannya, Kurnia berharap pihak Kepolisian dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan cepat hingga pihak managemen Rumah Sakit Permata Bunda atau Dr. Rosihan Arbie selalu Direktur mau membayarkan uang pesangon kepadanya jangan hanya sekedar janji manis saja.
" Saya berharap pihak kepolisian dapat secepatnya menyelesaikan masalah ini hingga pihak managemen rumah sakit atau Dr.Rosihan Arbie selalu Direktur mau membayarkan uang pesangon saya karena itu merupakan hal saya selalu mantan karyawan jangan hanya sekedar dijanjikan terus, " Pungkas Kurnia sambil meninggalkan Mako.Poldasu.(PS/IG).
