745 Sawit PT PSU Tumbang Diduga PETI, Laporan Dihentikan - Siapa Tanggung Kerugian?

/ Jumat, 21 Agustus 2026 / 10.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Dugaan kerusakan aset milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Kebun Patiluban, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan setelah sekitar 745 batang pohon kelapa sawit dilaporkan tumbang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Peristiwa ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Mandailing Natal dengan nomor LP/B/153/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara. Namun, proses hukum tersebut kini dihentikan setelah pihak pelapor mencabut laporan pengaduannya.
Sebelumnya Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak lagi terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan.

“Namun dari pihak pelapor mencabut laporan pengaduannya, Bapak. Oleh karena itu dihentikan proses penyelidikannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam laporan awal, disebutkan adanya dugaan penggunaan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk penggalian lahan serta penumbangan ratusan pohon sawit tanpa izin di Divisi III Blok 60 Kebun Patiluban. Akibat kejadian itu, sekitar 745 batang sawit dilaporkan mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut juga dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan yang disebut melibatkan alat berat, mesin dompeng, hingga pengolahan material di lokasi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT PSU terkait dugaan kerusakan aset tersebut, meski telah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan elektronik.

Sementara itu, pelapor berinisial Dalan Rukur KC (51) yang diketahui merupakan karyawan BUMD juga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan WhatsApp yang tercantum dalam laporan tidak mendapatkan respons, bahkan disebut telah memblokir kontak wartawan.

Kondisi ini membuat publik mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kerugian aset daerah tersebut, termasuk pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan ratusan pohon sawit di kawasan Patiluban.

Meski laporan penyerobotan lahan telah dihentikan, dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut masih menjadi perhatian. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran lain di lapangan. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: