Kabid Humas Poldasu : " Petugas LABFOR Terima Fasilitas Dari Perusahaan Sah-sah Saja"

/ Jumat, 07 Agustus 2026 / 11.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Meledaknya mesin silo jagung di PT Charoen Pokphan mengakibatkan tewasnya Heri Andika(48) anggota Operator Helper Hummer Mill Warga Jl.Pematang Pasir No.95 Lingkungan VII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan DELI Kota Medan akibat tertimbun ratusan ton jagung, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Dr.Ferry Walintukan., S.I.K., S.H., M.H, Sebut Fasilitas dari Perusahaan kepada petugas Laboratorium dan Forensik (LABFOR) dalam menjalankan tugas merupakan Hal yang Wajar dalam Proses Penyelidikan. 

BACA JUGA :

Mesin silo meledak tewaskan karyawan,

Mesin silo meledak tewaskan karyawan sedang shalat,

Pimpinan PT Charoen Pokphan Indonesia dan Kapolres Belawan bungkam

Kematian alm. Heri Andika saat bekerja,

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut saat berbincang melalui sambungan seluler whatsapp dengan salah satu wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan, saat meminta klarifikasi terkait proses penyelidikan kasus ledakan mesin silo di PT Charoen Pokphand Indonesia di Medan. 

Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan perusahaan kepada tim Labfor berkaitan dengan kebutuhan operasional selama proses pemeriksaan di lokasi kejadian dan tidak serta-merta memengaruhi independensi maupun profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya.

"Fasilitas dari perusahaan kepada tim Labfor itu hal yang wajar dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut melalui sambungan telepon whatsappnya.

Dalam aturannya, Petugas Bid.Labfor tidak diperbolehkan menerima fasilitas atau Akomodasi dari Perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.Menerima Fasilitas dari perusahaan tersebut adalah merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. 

Semua kebutuhan operasional, transportasi, dan akomodasi petugas dalam menjalankan tugas penyidikan di lapangan harus dibiayai sepenuhnya oleh anggaran negara (DIPA Polri). Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan netralitas petugas dalam melakukan pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation).

Pernyataan dari Kabid Humas Polda Sumatera tersebut yang dinilai kurang profesional ini, menjadi perhatian publik terutama Wartawan yang tergabung dalam Organisasi Forwaka Kota Medan terhadap proses penyelidikan penyebab meledaknya mesin silo yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia. 

"kita berharap kepada petugas kepolisian yang dalam hal ini Polda Sumatera Utara, dapat mengungkap kasus ini secepatnya secara transparan dan bertindak profesional dan objektif " ungkap agus salah seorang anggota Forwaka Medan. 

Hingga berita tayang, Tim WartawN belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak PT Charoen Pokphan Indonesia terkait meledaknya Mesin silo yang diduga kuat karena sudah tidak layak difungsikan lagi karena dihalangi terus oleh Petugas Satpam di sana untuk bertemu dengan pihak Manajemen.(PS/IG) 

Komentar Anda

Terkini: