6 Terdakwa Korupsi RS Pratama Nias Jalani Sidang Perdana di PN Medan

/ Kamis, 24 September 2026 / 21.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Sebanyak 6 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700  menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra VI.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, M. Nazir dan Victor Togi Rumahorbo bersama Rurita Ningrum selaku anggota, kata Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Dalam pesan itu, Yaatulo Hulu merincikan, enam orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Juang Putra Zebua, S.T., M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., M.P.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran T.A. 2024, Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. selaku Penyedia / Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya, Ir. Lianus Ndruru, M.M. selaku Manajemen Konstruksi / Direktur PT. Artek Utama, Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. selaku Kuasa Pengguna Anggaran T.A. 2022-2023, Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. selaku Pengguna Anggaran.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, seluruh terdakwa didakwa telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Usai dakwaan dibacakan, keenam terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, ungkapnya. 

JPU Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmen bekerja secara profesional, proporsional, dan objektif.

"Setiap proses penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," tegas Yaatulo Hulu.

Kejari Gunungsitoli juga menegaskan komitmen untuk transparan dan terbuka terhadap informasi publik serta mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (PS/356)

Komentar Anda

Terkini: