Pegawai BRI Iskandar Muda Melalui Kuasa Hukum, Akan Lakukan Upaya Hukum Untuk Mendapatkan Hak Hak Klien

/ Kamis, 24 September 2026 / 21.41.00 WIB


KET FOTO: Logo Bank BRI. ( PS/Istimewa/ BUDIMAN S) 

POSKOTASUMATERA.COM.KARO -  Seorang pegawai  BO. BRI Iskandar Muda dengan nama Yetti Tesarina Br Pegangin -Angin melalui kuasa hukumnya, Juliadi Kaban SH.MH melakukan somasi kepada pihak BRI BO Iskandar Muda Medan. Sesuai informasi somasi telah di lakukan sebanyak 2 ( dua), namun tidak ada tanggapan dari pihak BRI Iskandar Muda.

Juliadi Kaban SH MH melakukan hal tersebut karena merasa ada yang tidak sesuai dengan hasil surat Edaran No : 

1. surat Edaran ( SE) Direksi No SE 64- DIR/HCS/12/2022. Tangal 23 Desember 2022 tentang pemutusan hubungan kerja. 2. Putusan pejabat pemutusan Regional office Medan tangal 11 mei 2026.

Dalam rincian tersebut tertulis sehubungan dengan pekerja melakukan pelanggaran peraturan disiplin, maka perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena di kenakan hukuman disiplin pelanggan etika dan reputasi terhitung mulai 11 mei 2026.

Adapun alasan kuasa hukum melakukan somasi, Menurut Juliadi Kaban SH pada poskotasumateta.com. di Kabanjahe pada Kamis (24/09/2026) mengatakan karena tidak di temukan adanya tindak pidana dan pelanggaran yang melanggar hukum " saya sudah coba somasi pihak BRI Iskandar Muda, Jika memang tidak ada solusi terbaik terkait dengan surat edaran tersebut yang intinya melakukan pemutusan hubungan kerja, maka akan di buat pengaduan ke Dinas tenaga kerja dan PHI" ujar Juliadi Kaban SH MH.

Juliadi juga menambahkan akan menempuh upaya hukum lainya untuk mendapat kan hak hak kliennya agar semua hak  Tesarina Br Pegangin -Angin semakin jelas dan terang benderang. ( PS/BUDIMAN S)

Komentar Anda

Terkini: