POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sidang perdana praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, terhadap Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/9/2026), harus ditunda.
Penundaan terjadi karena pihak termohon, yakni Polda Sumut, tidak hadir dalam persidangan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, membenarkan penundaan tersebut.
"Tadi sidang perdana, pihak termohon tidak hadir. Sidang kemudian dilanjut 5 Oktober ke depan," kata Benny.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn, tertanggal 18 September 2026.
Melalui gugatan itu, Dhody meminta PN Medan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum penyidik Polda Sumut, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka serta upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.
Perkara ini berkaitan dengan penetapan Dhody sebagai tersangka dalam dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Polda Sumut sebelumnya menyatakan Dhody telah ditahan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Dhody menilai perkara tersebut menyentuh persoalan mengenai batas perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Menurut Hasrul, surat yang dipersoalkan penyidik merupakan surat yang dibuat dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody dalam rangka menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
Ia mempertanyakan apakah surat yang dibuat dalam konteks pembelaan hukum dapat dijadikan objek perkara pidana.
"Karena objek tindak pidana adalah surat advokat dalam rangka kepentingan pembelaan kliennya. Apakah surat advokat dapat dijadikan objek pidana. Apakah surat advokat merupakan akta autentik," ujar Hasrul.
Hasrul juga menilai apabila produk hukum yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas pembelaan kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana, hal tersebut dapat berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa advokat.
Di sisi lain, Polda Sumut menyatakan perkara Dhody berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam dokumen terkait sengketa lahan. Polisi menyebut terdapat empat surat yang dikirim ke sejumlah bank dan BPN, yang menurut penyidik memuat klaim hak atas tanah yang menjadi objek perkara.
Kini, sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dipersoalkan Dhody akan diuji melalui proses praperadilan di PN Medan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026.
(PS/M.F/TIM)
